Demokrasi dan Kesejahteraan
loading...
A
A
A
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo
DALAM beberapa bulan terakhir publik disuguhi intensitas pertemuan-pertemuan antarelite politik dalam rangka membangun koalisi menuju Pemilu 2024. Koalisi memang merupakan hal lumrah untuk dilakukan dalam bangunan sistem pemerintahan di sejumlah negara.
Dalam konteks politik ketatanegaraan di Indonesia, hal itu relevan mengingat aturan ambang batas pencalonan presiden yang mengharuskan setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapatkan dukungan minimal 25% suara nasional atau 20% kursi di DPR. Keberadaan aturan ini kemudian menjadi salah satu pendorong utama di balik pembentukan koalisi partai-partai politik.
Karena itu, pembentukan koalisi partai politik selama ini memang lebih ditujukan bagi kepentingan untuk mengusung pasangan calon dalam kontestasi pemilihan presiden. Hal ini semakin tidak terbantahkan apabila melihat sejarah dari pembentukan koalisi partai politik di Indonesia sejak pemilihan presiden secara langsung diberlakukan 18 tahun lalu. Pembentukan koalisi partai politik sangat terkait erat dengan persoalan kandidasi.
Pembentukan koalisi partai politik di Indonesia seperti di atas cenderung bersifat pragmatis. Hal itu karena pembentukan koalisi partai politik selama ini bukan didasarkan untuk mengimplementasikan platform kebijakan tertentu, melainkan lebih kepada tujuan untuk memenangkan kontestasi elektoral dalam rangka memperoleh kekuasaan.
Dengan dorongan motivasi utama seperti itu, dapat dipastikan pembentukan koalisi partai politik akan lintas ideologi—melibatkan berbagai spektrum ideologi berbeda-beda. Karakter koalisi terbentuk bukan atas dasar kesamaan platform kebijakan tertentu.
Padahal, publik yang saat ini tengah menghadapi kondisi pemulihan ekonomi pascapendemi tentu saja sangat berharap berbagai pertemuan dan komunikasi politik dilakukan oleh elite-elite partai saat ini tidak sekadar menjadi sebuah pertemuan bersifat elitis, melainkan juga menjadi pintu harapan bagi masa depan lebih baik bagi kehidupan mereka.
Reorientasi Politik Kesejahteraan
Kehadiran pandemi Covid-19 di Indonesia sejak Februari 2020 tidak dapat dimungkiri telah membuat bangsa ini mengalami hampir kelumpuhan total. Selama lebih dari dua tahun terakhir kondisi perekonomian Indonesia terdampak hebat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2020 tumbuh 2,97%.
Angka ini melambat dari capaian 4,97% pada kuartal IV/2019. Menginjak kuartal II/2020 laju pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 5,32% dan minus 3,49% pada kuartal III/2020. Kemudian pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2020 tercatat minus 2,19%. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi secara kumulatif atau sepanjang tahun itu minus 2,07%.
Alhasil, Indonesia masuk dalam kondisi resesi ekonomi karena mengalami pertumbuhan negara dalam dua kuartal secara berturut-turut. Pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk kali pertama mengalami kontraksi sejak krisis moneter 1998.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo
DALAM beberapa bulan terakhir publik disuguhi intensitas pertemuan-pertemuan antarelite politik dalam rangka membangun koalisi menuju Pemilu 2024. Koalisi memang merupakan hal lumrah untuk dilakukan dalam bangunan sistem pemerintahan di sejumlah negara.
Dalam konteks politik ketatanegaraan di Indonesia, hal itu relevan mengingat aturan ambang batas pencalonan presiden yang mengharuskan setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapatkan dukungan minimal 25% suara nasional atau 20% kursi di DPR. Keberadaan aturan ini kemudian menjadi salah satu pendorong utama di balik pembentukan koalisi partai-partai politik.
Karena itu, pembentukan koalisi partai politik selama ini memang lebih ditujukan bagi kepentingan untuk mengusung pasangan calon dalam kontestasi pemilihan presiden. Hal ini semakin tidak terbantahkan apabila melihat sejarah dari pembentukan koalisi partai politik di Indonesia sejak pemilihan presiden secara langsung diberlakukan 18 tahun lalu. Pembentukan koalisi partai politik sangat terkait erat dengan persoalan kandidasi.
Pembentukan koalisi partai politik di Indonesia seperti di atas cenderung bersifat pragmatis. Hal itu karena pembentukan koalisi partai politik selama ini bukan didasarkan untuk mengimplementasikan platform kebijakan tertentu, melainkan lebih kepada tujuan untuk memenangkan kontestasi elektoral dalam rangka memperoleh kekuasaan.
Dengan dorongan motivasi utama seperti itu, dapat dipastikan pembentukan koalisi partai politik akan lintas ideologi—melibatkan berbagai spektrum ideologi berbeda-beda. Karakter koalisi terbentuk bukan atas dasar kesamaan platform kebijakan tertentu.
Padahal, publik yang saat ini tengah menghadapi kondisi pemulihan ekonomi pascapendemi tentu saja sangat berharap berbagai pertemuan dan komunikasi politik dilakukan oleh elite-elite partai saat ini tidak sekadar menjadi sebuah pertemuan bersifat elitis, melainkan juga menjadi pintu harapan bagi masa depan lebih baik bagi kehidupan mereka.
Reorientasi Politik Kesejahteraan
Kehadiran pandemi Covid-19 di Indonesia sejak Februari 2020 tidak dapat dimungkiri telah membuat bangsa ini mengalami hampir kelumpuhan total. Selama lebih dari dua tahun terakhir kondisi perekonomian Indonesia terdampak hebat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2020 tumbuh 2,97%.
Angka ini melambat dari capaian 4,97% pada kuartal IV/2019. Menginjak kuartal II/2020 laju pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 5,32% dan minus 3,49% pada kuartal III/2020. Kemudian pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2020 tercatat minus 2,19%. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi secara kumulatif atau sepanjang tahun itu minus 2,07%.
Alhasil, Indonesia masuk dalam kondisi resesi ekonomi karena mengalami pertumbuhan negara dalam dua kuartal secara berturut-turut. Pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk kali pertama mengalami kontraksi sejak krisis moneter 1998.