KPK Jebloskan Aulia Imran Penyuap Pejabat Ditjen Pajak ke Lapas Cibinong

Selasa, 20 September 2022 - 15:57 WIB
loading...
KPK Jebloskan Aulia...
KPK eksekusi mantan Konsultan Pajak dari Foresight Consulting, Aulia Imran Maghribi ke Lapas Klas IIA Cibinong, Jawa Barat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Konsultan Pajak dari Foresight Consulting, Aulia Imran Maghribi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Jawa Barat. Aulia Imran Maghribi merupakan terpidana penyuap oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aulia Imran Maghribi ke Lapas Klas IIA Cibinong," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (20/9/2022).

Aulia Imran Maghribi bakal mendekam di Lapas Klas IIA Cibinong selama sekira dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Potret Glamor Siwi Widi, Pramugari Cantik yang Diduga Terima Uang Suap dari Pejabat Pajak

"Sementara pembebanan pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp750 juta telah lunas dibayarkan dan jaksa eksekutor akan segera menyetorkannya ke kas negara," tambah Ali.

Diketahui, dua mantan Konsultan Pajak dari Foresight Consulting, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyuap sejumlah oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait penghitungan nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (PT GMP).

Baca juga: Pejabat Ditjen Pajak Diduga Terima Suap hingga Rp6,5 Miliar

Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara yang berbeda-beda. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Aulia Maghribi. Sedangkan Ryan Ronas, divonis tiga tahun dan enam bulan penjara (3,5 tahun) serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan, terdakwa I Aulia Imran Maghribi dan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Agustus 2022.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti terhadap Aulia Maghribi dan Rian Ronas. Keduanya diganjar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum Al Irsyad Dukung...
Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Kasus Suap Zarof Ricar
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
Sidang Zarof Ricar Memanas,...
Sidang Zarof Ricar Memanas, Pengacara Pertanyakan Bukti Rp 1 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital Per Akhir Maret 2025 Capai Rp34,91 Triliun, Berikut Rinciannya
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Rekomendasi
Hasil Inter Milan vs...
Hasil Inter Milan vs Barcelona: Gol Frattesi di Extra Time Antar Inter ke Final Liga Champions
Menguak Alasan Ukraina...
Menguak Alasan Ukraina Jual Harta Karun Logam Tanah Jarang ke Amerika
Inter Milan Ukir Sejarah...
Inter Milan Ukir Sejarah di Liga Champions usai Singkirkan Barcelona
Berita Terkini
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Infografis
Paket Senjata Rp1.684...
Paket Senjata Rp1.684 Triliun Ditawarkan Trump ke Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved