KPK Jebloskan Aulia Imran Penyuap Pejabat Ditjen Pajak ke Lapas Cibinong

Selasa, 20 September 2022 - 15:57 WIB
loading...
KPK Jebloskan Aulia Imran Penyuap Pejabat Ditjen Pajak ke Lapas Cibinong
KPK eksekusi mantan Konsultan Pajak dari Foresight Consulting, Aulia Imran Maghribi ke Lapas Klas IIA Cibinong, Jawa Barat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Konsultan Pajak dari Foresight Consulting, Aulia Imran Maghribi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Jawa Barat. Aulia Imran Maghribi merupakan terpidana penyuap oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aulia Imran Maghribi ke Lapas Klas IIA Cibinong," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (20/9/2022).

Aulia Imran Maghribi bakal mendekam di Lapas Klas IIA Cibinong selama sekira dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



"Sementara pembebanan pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp750 juta telah lunas dibayarkan dan jaksa eksekutor akan segera menyetorkannya ke kas negara," tambah Ali.

Diketahui, dua mantan Konsultan Pajak dari Foresight Consulting, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyuap sejumlah oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait penghitungan nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (PT GMP).



Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara yang berbeda-beda. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Aulia Maghribi. Sedangkan Ryan Ronas, divonis tiga tahun dan enam bulan penjara (3,5 tahun) serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan, terdakwa I Aulia Imran Maghribi dan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Agustus 2022.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti terhadap Aulia Maghribi dan Rian Ronas. Keduanya diganjar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)