KPK Jebloskan Aulia Imran Penyuap Pejabat Ditjen Pajak ke Lapas Cibinong

Selasa, 20 September 2022 - 15:57 WIB
loading...
KPK Jebloskan Aulia...
KPK eksekusi mantan Konsultan Pajak dari Foresight Consulting, Aulia Imran Maghribi ke Lapas Klas IIA Cibinong, Jawa Barat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Konsultan Pajak dari Foresight Consulting, Aulia Imran Maghribi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Jawa Barat. Aulia Imran Maghribi merupakan terpidana penyuap oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aulia Imran Maghribi ke Lapas Klas IIA Cibinong," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (20/9/2022).

Aulia Imran Maghribi bakal mendekam di Lapas Klas IIA Cibinong selama sekira dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Potret Glamor Siwi Widi, Pramugari Cantik yang Diduga Terima Uang Suap dari Pejabat Pajak

"Sementara pembebanan pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp750 juta telah lunas dibayarkan dan jaksa eksekutor akan segera menyetorkannya ke kas negara," tambah Ali.

Diketahui, dua mantan Konsultan Pajak dari Foresight Consulting, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyuap sejumlah oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait penghitungan nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (PT GMP).

Baca juga: Pejabat Ditjen Pajak Diduga Terima Suap hingga Rp6,5 Miliar

Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara yang berbeda-beda. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Aulia Maghribi. Sedangkan Ryan Ronas, divonis tiga tahun dan enam bulan penjara (3,5 tahun) serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan, terdakwa I Aulia Imran Maghribi dan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Agustus 2022.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti terhadap Aulia Maghribi dan Rian Ronas. Keduanya diganjar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan keduanya tidak membayar uang pengganti, kata Hakim, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Kemudian, dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama enam bulan," sambungnya.

Majelis Hakim menyatakan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi terbukti menyuap beberapa oknum pejabat pada Ditjen Pajak sebesar Rp15 miliar. Suap itu berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT GMP.

Adapun, sejumlah pejabat pajak yang turut menerima suap rekayasa nilai pajak PT GMP yakni, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak periode 2016-2019. Kemudian, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak periode 2016-2019.

Selanjutnya, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak. Lantas, Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Para pejabat pajak tersebut diyakini telah merekayasa nilai pajak PT GMP.

Para pejabat Ditjen Pajak tersebut dinyatakan terbukti merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Saat itu, Aulia Imran Maghribi dan Rian Ahmad Ronas merupakan konsultan yang diutus untk mengurusi pajak PT GMP

Atas perbuatannya, kedua mantan Konsultan Pajak tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Berita Terkini
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Infografis
Daftar Pejabat Amerika...
Daftar Pejabat Amerika Serikat yang Dilantik dengan Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved