Pejabat Ditjen Pajak Diduga Terima Suap hingga Rp6,5 Miliar
Senin, 27 Desember 2021 - 18:50 WIB
loading...
Ketua Tim Pemeriksa pada Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak diduga menerima suap hingga lebih dari Rp6,5 miliar. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan upaya paksa penahanan terhadap Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Alfred Simanjuntak (AS). Lelaki yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.
Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Alfred telah menerima suap hampir SGD625 ribu atau sekitar Rp6,5 miliar
"Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama Tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah SGD625 ribu (Rp6.556.881.250)," ujar Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Baca juga: KPK Tahan Paksa Pejabat Pajak
Setyo menjelaskan, Alfred melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan. Alfred ditunjuk sebagai ketua tim pemeriksa. Tugasnya memeriksa beberapa wajib pajak diantaranya PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Alfred telah menerima suap hampir SGD625 ribu atau sekitar Rp6,5 miliar
"Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama Tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah SGD625 ribu (Rp6.556.881.250)," ujar Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Baca juga: KPK Tahan Paksa Pejabat Pajak
Setyo menjelaskan, Alfred melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan. Alfred ditunjuk sebagai ketua tim pemeriksa. Tugasnya memeriksa beberapa wajib pajak diantaranya PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Lihat Juga :