Pejabat Ditjen Pajak Diduga Terima Suap hingga Rp6,5 Miliar

Senin, 27 Desember 2021 - 18:50 WIB
loading...
Pejabat Ditjen Pajak...
Ketua Tim Pemeriksa pada Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak diduga menerima suap hingga lebih dari Rp6,5 miliar. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan upaya paksa penahanan terhadap Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Alfred Simanjuntak (AS). Lelaki yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Alfred telah menerima suap hampir SGD625 ribu atau sekitar Rp6,5 miliar

"Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama Tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah SGD625 ribu (Rp6.556.881.250)," ujar Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).



Setyo menjelaskan, Alfred melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan. Alfred ditunjuk sebagai ketua tim pemeriksa. Tugasnya memeriksa beberapa wajib pajak diantaranya PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bagi tersangka AS bersama Tim agar bagi ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak ini," kata Setyo.

Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, kata Setyo, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajak mereka. Nilai pajaknya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.

Penerimaan dari tiga wajib pajak oleh Alfred bersama tim yang diserahkan lagi untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani antara lain, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.

Lalu, sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar. Dan sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.

KPK pun melakukan upaya penahanan paksa terhadap Alfred selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.
"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," kata Setyo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)