KPAI Ungkap Maraknya Pemalsuaan Surat Domisili Dalam PPDB

Jum'at, 03 Juli 2020 - 07:46 WIB
loading...
KPAI Ungkap Maraknya Pemalsuaan Surat Domisili Dalam PPDB
KPAI menerima 83 pengaduan tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020/2021 dari berbagai daerah. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 83 pengaduan tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020/2021 dari berbagai daerah. Masalah utama dalam menerapkan jalur zonasi adalah persebaran sekolah negeri yang tidak merata.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menuturkan, sejumlah permasalahan yang dihadapi orang tua dan siswa, antara lain teknis dan administrasi, daerah terlambat membuat petunjuk teknis (juknis) PPDB, dan minimnya sosialisasi. (Baca juga: Gara-gara Umur di PPDB, Yatim Piatu Berprestasi Ini Terancam Gagal Masuk Sekolah Negeri)

“Ada juga dugaan kecurangan domisili pendaftar, penafsiran zona yang berbeda, penafsiran daerah yang tidak sesuai dengan juknis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB. Hal itu menimbulkan kekisruhan dalam pelaksanaan PPDB,” ujar Retno, Kamis, 2 Juli 2020.

Dugaan kecurangan jalur zonasi terjadi di beberapa daerah, seperti Kota Pekanbaru, Kabupaten Buleleng, dan Sumatera Utara. Terdapat calon siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah tidak lulus. Sebaliknya, yang jarak rumah dan sekolah jauh, malah lulus.

“Menurut para pengadu, jalur zonasi dalam PPDB 2020 menyebabkan banyak pendaftar yang menggunakan cara memalsukan surat domisili. Mereka malah diterima padahal rumahnya jauh dari sekolah,” tutur Retno. (Baca juga: Sistem Pendidikan Bermasalah, Mantan Ketua DPR: Nadiem Tidak Profesional)

KPAI sudah melaporkan keluhan dan permasalahan PPDB itu ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud). KPAI mendesak Itjen segera menindaklanjuti permasalahan yang terjadi dalam PPDB, seperti permainan surat domisili.

“Jika dari hasil pengawasan Itjen Kemendikbud terbukti ada kecurangan dengan melibatkan Dinas Dukcapil umpamanya, pejabat harus ditindak tegas oleh pemerintah daerah (pemda). Karena berdasarkan laporan masyarakat, kesemrawutan pelaksanaan PPDB ini ada kaitannya dengan penerbitan surat keterangan domisili,” pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)