DKPP Siap Sidangkan Tiga Perkara Tambahan Etik KPU

Senin, 11 Agustus 2014 - 10:47 WIB
DKPP Siap Sidangkan Tiga Perkara Tambahan Etik KPU
DKPP Siap Sidangkan Tiga Perkara Tambahan Etik KPU
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menyidangkan sebanyak 14 perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dari 14 perkara tersebut, diketahui ada tiga penambahan perkara yang layak disidangkan DKPP. Pada sidang pertama DKPP hanya menyebutkan 12 perkara, namun satu perkara dianggap tidak layak disidangkan (dismiss).

Tiga perkara tambahan dugaan pelanggaran kode etik tersebut semua teradu dari pihak KPU Daerah, seperti perkara yang diajukan pengadu dari Bawaslu Provinsi Papua, untuk kasus KPU Dogiyai dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Dogiyai, Papua.

Selanjutnya, dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan pihak pengadu bernama Awalluddin Lessy dan seorang Anggota Panwaslu Kabupaten Halmahera Timur atas nama Din Hakim. Pihak teradu terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Halmahera Timur.

Yang terakhir dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan pihak pengadu yang terdiri Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Surabaya, yakni Wahyudi Hariadi, MS Agung Saputra dan Lily Yunis, dengan teradu ketua dan anggota KPU kota Surabaya Jawa Timur.

Dari tiga tambahan perkara itu diketahui sudah teregistrasi dengan nomor registrasi 256/DKPP-PKE-III/2014 untuk Dogiyai Papua, 258/DKPP-PKE-III/2014 untuk Halmahera Timur, dan 259/DKPP-PKE-III/2014 untuk kota Surabaya, Jawa Timur.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7751 seconds (0.1#10.140)