DPR Ingatkan Pejabat Publik Wajib Lapor LHKPN ke KPK
Senin, 19 September 2022 - 21:09 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan pejabat publik untuk melaporkan LHKPN ke KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR mengingatkan pentingnya pejabat negara menyampaikan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena itu menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia menyampaikan pelaporan LHKPN bagi pejabat publik sifatnya adalah wajib tanpa terkecuali.
“Saat sudah menjadi pejabat publik, pelaporan LHKPN itu sangat penting bahkan sudah menjadi kewajiban tanpa terkecuali. Saya selalu lapor tepat waktu dan semuanya transparan, jadi publik dapat melihat dan memang tidak ada yang berusaha ditutup-tutupi. Kalau ada kenaikan (harta) ya tulis aja naik, kan nanti ada penjelasan logisnya,” kata Sahroni, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Pimpinan KPK per 2022, Alami Peningkatan Rp400 Juta hingga Rp2,2 Miliar
Politikus Partai Nasdem ini menjelaskan, pejabat publik harus memahami bahwa untuk menjunjung transparansi dan akuntabilitas, sebagian privasi pejabat negara yakni harta kekayaannya harus dibuka ke publik.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia menyampaikan pelaporan LHKPN bagi pejabat publik sifatnya adalah wajib tanpa terkecuali.
“Saat sudah menjadi pejabat publik, pelaporan LHKPN itu sangat penting bahkan sudah menjadi kewajiban tanpa terkecuali. Saya selalu lapor tepat waktu dan semuanya transparan, jadi publik dapat melihat dan memang tidak ada yang berusaha ditutup-tutupi. Kalau ada kenaikan (harta) ya tulis aja naik, kan nanti ada penjelasan logisnya,” kata Sahroni, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Pimpinan KPK per 2022, Alami Peningkatan Rp400 Juta hingga Rp2,2 Miliar
Politikus Partai Nasdem ini menjelaskan, pejabat publik harus memahami bahwa untuk menjunjung transparansi dan akuntabilitas, sebagian privasi pejabat negara yakni harta kekayaannya harus dibuka ke publik.
Lihat Juga :