DPR Ingatkan Pejabat Publik Wajib Lapor LHKPN ke KPK

Senin, 19 September 2022 - 21:09 WIB
loading...
DPR Ingatkan Pejabat Publik Wajib Lapor LHKPN ke KPK
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan pejabat publik untuk melaporkan LHKPN ke KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mengingatkan pentingnya pejabat negara menyampaikan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena itu menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia menyampaikan pelaporan LHKPN bagi pejabat publik sifatnya adalah wajib tanpa terkecuali.

“Saat sudah menjadi pejabat publik, pelaporan LHKPN itu sangat penting bahkan sudah menjadi kewajiban tanpa terkecuali. Saya selalu lapor tepat waktu dan semuanya transparan, jadi publik dapat melihat dan memang tidak ada yang berusaha ditutup-tutupi. Kalau ada kenaikan (harta) ya tulis aja naik, kan nanti ada penjelasan logisnya,” kata Sahroni, Senin (19/9/2022).



Politikus Partai Nasdem ini menjelaskan, pejabat publik harus memahami bahwa untuk menjunjung transparansi dan akuntabilitas, sebagian privasi pejabat negara yakni harta kekayaannya harus dibuka ke publik.



“Jadi saya rasa, saat sudah menjadi pejabat publik privasi yang kita miliki ini sudah tidak full. Karena sebagian badan kita milik negara, harta kita pun, satu negara harus tahu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sahroni menambahkan, publik berhak tahu mengenai harta pejabat negara yang dititipkan amanah oleh rakyat, sebagai bentuk pertanggung jawaban. Dan ini juga sebuah konsekuensi sebagai pejabat negara.

“Publik berhak mendapat akses informasi terhadap harta kekayaan saudara dalam upaya mengedepankan aspek pengawasan dan pertanggung jawaban. Ini sudah jadi konsekuensi yang harus dipahami dan bukan jadi masalah sama sekali. Kalau tidak mau, ya tidak usah jadi pejabat publik,” ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1515 seconds (0.1#10.140)