Heboh Hacker Bjorka, BIN dan Ombudsman Dorong RUU Pelindungan Data Pribadi Disahkan

Sabtu, 10 September 2022 - 13:19 WIB
loading...
Heboh Hacker Bjorka, BIN dan Ombudsman Dorong RUU Pelindungan Data Pribadi Disahkan
Badan Intelijen Negara (BIN) dan Ombudsman RI mendorong pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Foto; Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) dan Ombudsman RI mendorong pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi ( PDP ). Diketahui, hacker Bjorka mengklaim telah meretas data dari sejumlah instansi pemerintah hingga operator seluler.

Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menyoroti isu terkait kebocoran data IndiHome. Jemsly meminta pihak Telkom berupaya meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan telekomunikasi untuk memberikan kepuasan pengguna layanan serta meningkatkan responsivitas terhadap keluhan pengguna layanan.

"Jadi yang relatif berhubungan dengan ini adalah adanya ketidakkompetenan dari SDM yang ada di sana. Yang kedua ada penyalahgunaan wewenang 10% dan tidak patut 1%," katanya dalam diskusi Trijaya FM, Sabtu (10/9/2022).





Untuk itu, Jemsly mengatakan, perlu adanya percepatan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi beserta peraturan turunannya sebagai perlindungan kepada konsumen. PT Telkom Indonesia juga diminta meningkatkan kualitas layanan karena tuntutan pelanggan akan kebutuhan teknologi informasi di publik terus berkembang.

"Sebenarnya ini kan Permen Kominfo itu sudah ada ya Permen Nomor 20 Tahun 2016, habis itu ada lagi Undang-Undang telekomunikasi keterbukaan publik dan di sana disebutkan memang kita harus menyimpan dalam bentuk enkripsi, jadi enkripsi yang sebenarnya secara undang-undang sebenarnya katakan deh belum undang-undang, ya kita yang menunggu (pengesahan) Rancangan Undang-Undang PDP ini tapi Permen Kominfo sudah cukup untuk mengayomi sementara undang-undang itu belum ada," jelasnya.

Sebagai informasi, dikutip dari keterangan resmi Ombudsman, sejak 2018 hingga Agustus 2022, Ombudsman RI telah menerima 313 laporan terkait pelayanan telekomunikasi dan informasi yang diselenggarakan oleh PT Telkom Indonesia, termasuk layanan Indihome. Tercatat laporan tertinggi diterima pada 2020 dengan jumlah 153 laporan, 148 laporan di antaranya merupakan pengaduan layanan Indihome.

Maladministrasi yang terjadi dalam laporan tersebut adalah 41% penundaan berlarut, 21% penyimpangan prosedur, 15% tidak memberikan pelayanan, 12% tidak kompeten dari SDM yang melayani, 10% penyalahgunaan wewenang dan 1% tidak patut.

Senada, Badan Intelijen Negara (BIN) juga mendorong DPR RI dan pemerintah mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Hal itu ditujukan untuk menangkal kejahatan siber seperti pencurian data pribadi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2095 seconds (0.1#10.140)