Breaking News, Komisi Etik Polri Tolak Banding Ferdy Sambo

Senin, 19 September 2022 - 13:22 WIB
loading...
Breaking News, Komisi...
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Dengan putusan ini, maka Ferdy Sambo resmi bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Menolak permohonan banding pemohon banding," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang KKEP Banding, Senin (19/9/2022).

Putusan ini menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersifat final. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan.

"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum," kata Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Dedi menegaskan, banding merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo. "Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1480 seconds (0.1#10.140)