Antara Asa dan Realita Kawasan Industri Hasil Tembakau
Senin, 19 September 2022 - 08:14 WIB
loading...
A
A
A
Tantangan Implementasi KIHT
Salah satu upaya pemerintah mencegah peredaran rokok illegal adalah didirikannya Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2008, sekaligus Peraturan Menteri Keuangan No.21/PMK.04/2020. Beleid itu sebagai upaya meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah khususnya industri hasil tembakau di Indonesia.
Konsep KIHT diperuntukkan khusus bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan beberapa kemudahan di dalamnya. KIHT akan dibangun dalam satu kawasan, milik aset pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota seluas 3-4 hektare. Muara KIHT adalah untuk menjadi area produksi terpadu industri rokok lintingan berskala kecil, rumah tangga dan menengah.
Hal ini berdasarkan pengamatan bahwa selama ini banyak pengusaha rokok skala kecil masih sulit dalam mendapatkan legalitas izin. KIHT akan membantu memfasilitasi berbagai persyaratan, yang akhirnya diharapkan membuka kesempatan menghidupkan rokok ilegal menjadi legal.
Konsep KIHT dalam implementasinya memerlukan perencanaan dan persiapan pembangunan kawasan industri yang perlu dilakukan secara matang, artinyafeasibility studyataucost and benefit analysisharus dilakukan dengan akurat.
Kekuatan finansial dan jaringan dari pengelola kawasan industri menjadi tantangan terbesar dalam membangun kawasan industri, karena sumber pembiayaan awal KIHT berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Berdasarkan PMK No 206/PMK.07/2020 (PMK-206) tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, prioritas penggunaan DBHCHT dilakukan dengan ketentuan 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, yang meliputi program peningkatan kualitas bahan baku, dan program pembinaan lingkungan sosial. Lebih lanjut, 25% lainnya untuk bidang penegakan hukum yang meliputi program pembinaan industri yakni pembentukan pengelolaan dan pengembangan KIHT, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal. Selanjutnya sebesar 25% lainnya untuk bidang kesehatan melalui program pembinaan lingkungan sosial.
Salah satu upaya pemerintah mencegah peredaran rokok illegal adalah didirikannya Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2008, sekaligus Peraturan Menteri Keuangan No.21/PMK.04/2020. Beleid itu sebagai upaya meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah khususnya industri hasil tembakau di Indonesia.
Konsep KIHT diperuntukkan khusus bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan beberapa kemudahan di dalamnya. KIHT akan dibangun dalam satu kawasan, milik aset pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota seluas 3-4 hektare. Muara KIHT adalah untuk menjadi area produksi terpadu industri rokok lintingan berskala kecil, rumah tangga dan menengah.
Hal ini berdasarkan pengamatan bahwa selama ini banyak pengusaha rokok skala kecil masih sulit dalam mendapatkan legalitas izin. KIHT akan membantu memfasilitasi berbagai persyaratan, yang akhirnya diharapkan membuka kesempatan menghidupkan rokok ilegal menjadi legal.
Konsep KIHT dalam implementasinya memerlukan perencanaan dan persiapan pembangunan kawasan industri yang perlu dilakukan secara matang, artinyafeasibility studyataucost and benefit analysisharus dilakukan dengan akurat.
Kekuatan finansial dan jaringan dari pengelola kawasan industri menjadi tantangan terbesar dalam membangun kawasan industri, karena sumber pembiayaan awal KIHT berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Berdasarkan PMK No 206/PMK.07/2020 (PMK-206) tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, prioritas penggunaan DBHCHT dilakukan dengan ketentuan 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, yang meliputi program peningkatan kualitas bahan baku, dan program pembinaan lingkungan sosial. Lebih lanjut, 25% lainnya untuk bidang penegakan hukum yang meliputi program pembinaan industri yakni pembentukan pengelolaan dan pengembangan KIHT, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal. Selanjutnya sebesar 25% lainnya untuk bidang kesehatan melalui program pembinaan lingkungan sosial.
Lihat Juga :