Antara Asa dan Realita Kawasan Industri Hasil Tembakau

Senin, 19 September 2022 - 08:14 WIB
loading...
A A A
Tantangan Implementasi KIHT
Salah satu upaya pemerintah mencegah peredaran rokok illegal adalah didirikannya Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2008, sekaligus Peraturan Menteri Keuangan No.21/PMK.04/2020. Beleid itu sebagai upaya meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah khususnya industri hasil tembakau di Indonesia.

Konsep KIHT diperuntukkan khusus bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan beberapa kemudahan di dalamnya. KIHT akan dibangun dalam satu kawasan, milik aset pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota seluas 3-4 hektare. Muara KIHT adalah untuk menjadi area produksi terpadu industri rokok lintingan berskala kecil, rumah tangga dan menengah.

Hal ini berdasarkan pengamatan bahwa selama ini banyak pengusaha rokok skala kecil masih sulit dalam mendapatkan legalitas izin. KIHT akan membantu memfasilitasi berbagai persyaratan, yang akhirnya diharapkan membuka kesempatan menghidupkan rokok ilegal menjadi legal.

Konsep KIHT dalam implementasinya memerlukan perencanaan dan persiapan pembangunan kawasan industri yang perlu dilakukan secara matang, artinyafeasibility studyataucost and benefit analysisharus dilakukan dengan akurat.

Kekuatan finansial dan jaringan dari pengelola kawasan industri menjadi tantangan terbesar dalam membangun kawasan industri, karena sumber pembiayaan awal KIHT berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Berdasarkan PMK No 206/PMK.07/2020 (PMK-206) tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, prioritas penggunaan DBHCHT dilakukan dengan ketentuan 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, yang meliputi program peningkatan kualitas bahan baku, dan program pembinaan lingkungan sosial. Lebih lanjut, 25% lainnya untuk bidang penegakan hukum yang meliputi program pembinaan industri yakni pembentukan pengelolaan dan pengembangan KIHT, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal. Selanjutnya sebesar 25% lainnya untuk bidang kesehatan melalui program pembinaan lingkungan sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
KPK Bongkar Modus Rokok...
KPK Bongkar Modus Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Dinilai Mendesak
Tarif Cukai Rokok Tak...
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, ke Mana Peta Jalan?
DPR Ingatkan Dampak...
DPR Ingatkan Dampak Kenaikan Cukai Terhadap Petani dan Pekerja Tembakau
Potret Buram Rokok Ilegal...
Potret Buram Rokok Ilegal di Indonesia
Quo Vadis Masa Depan...
Quo Vadis Masa Depan IHT di Indonesia
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Rekomendasi
Menteri Israel Usulkan...
Menteri Israel Usulkan Rencana Relokasi Gaza yang Libatkan Mossad
Vladimir Petkovic Melawan...
Vladimir Petkovic Melawan Mantan
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved