Quo Vadis Masa Depan IHT di Indonesia

Senin, 07 Juli 2025 - 10:18 WIB
loading...
Quo Vadis Masa Depan...
Candra Fajri Ananda , Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/SindoNews
A A A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI

KEBIJAKAN terhadap industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia terus berkembang seiring perubahan zaman dan arah kepemimpinan. Sejak diberlakukannya sistem tarif spesifik pada tahun 2007 menggantikan sistem ad-valorem, penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan peningkatan signifikan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, capaian penerimaan mulai melambat dan tidak mencapai target yang ditetapkan.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan non-fiskal yang semakin membatasi ruang gerak industri, seperti larangan penjualan di sekitar sekolah melalui PP No. 28 Tahun 2024 serta wacana penerapan kemasan polos untuk produk rokok. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan angka konsumsi, terutama di kalangan remaja, namun juga menimbulkan kekhawatiran dari pelaku industri.

Sementara itu, kebijakan fiskal terkini, yakni PMK No. 96/2024 dan No. 97/2024, menetapkan bahwa tarif cukai tidak naik untuk 2025, namun pemerintah menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan elektrik secara bervariasi antara 6% hingga 22%, dengan rata-rata kenaikan sekitar 10–11%.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi, menstabilkan industri, sekaligus menghindari fenomena down trading. Akan tetapi, kebijakan tersebut juga memicu kekhawatiran bahwa ruang bagi rokok ilegal akan semakin besar. Artinya, pemerintah saat ini dihadapkan pada tantangan besar untuk menjaga stabilitas penerimaan negara sambil memastikan keberlangsungan industri legal dan perlindungan konsumen.

Menjelang pidato kenegaraan Presiden di DPR, arah kebijakan Industri Hasil Tembakau (IHT) diperkirakan tetap konsisten dengan pendekatan yang moderat. Dalam situasi ini, pemerintah dituntut menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri tembakau nasional yang menyerap banyak tenaga kerja.

Meskipun tarif cukai tidak mengalami kenaikan, penyesuaian Harga Jual Eceran (HJE) berpotensi mendorong konsumen beralih ke produk rokok ilegal yang lebih murah. Peredaran rokok ilegal ini menjadi ancaman serius karena berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara.

Data tahun 2024 menunjukkan bahwa 95% pelanggaran cukai disebabkan oleh rokok tanpa pita cukai. Upaya penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memang terus berjalan, namun tantangan tetap besar, terutama di tengah penurunan konsumsi dan belum tercapainya separuh target penerimaan hingga pertengahan 2025.

Menghadapi kondisi tersebut, kebijakan fiskal terhadap IHT saat ini perlu difokuskan pada stabilitas tarif serta penguatan pengawasan terhadap peredaran produk ilegal. Meskipun demikian, tekanan terhadap pencapaian target penerimaan dan pengendalian konsumsi tetap menjadi pertimbangan utama.

Oleh sebab itu, langkah strategis yang direkomendasikan antara lain adalah tidak menaikkan tarif secara agresif, mengevaluasi regulasi yang menghambat pemasaran produk legal, serta memperkuat penegakan hukum terhadap rokok ilegal. Pendekatan kebijakan yang seimbang diharapkan dapat menjaga keberlangsungan industri legal, meningkatkan kepatuhan fiskal, dan tetap sejalan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Periksa Pemilik Money...
Periksa Pemilik Money Changer, KPK Telusuri Penukaran Uang Tersangka Kasus Bea Cukai
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Rekomendasi
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved