Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019

Minggu, 18 September 2022 - 11:22 WIB
loading...
Megawati Usul Tak Diubah,...
Gedung KPU. Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengusulkan kepada penyelenggara pemilu agar nomor urut partai politik peserta pemilu pada Pemilu 2019 tak diubah untuk Pemilu 2024 dan berikutnya. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengusulkan kepada penyelenggara pemilu agar nomor urut partai politik ( parpol ) peserta Pemilu 2019 tak diubah untuk Pemilu 2024 dan berikutnya. Jika usul ini diterima dan diterapkan, akan membantu parpol tidak melakukan pemborosan.

Menuurut Megawati, saat pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dirinya kebetulan berjalan bersama dengan petinggi KPU, Bawaslu, dan Presiden Joko Widodo.

"Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan," ujar Megawati Soekarnoputri, Jumat (16/9/2022).

"Sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu, sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis, itu harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak," jelas Megawati.



Megawati menambahkan, dirinya melihat KPU sangat bisa mengerti dan memahami keinginan itu. Jadi misalnya, PDIP yang pada Pemilu lalu mendapat nomor 3, dan terus memakainya. "Saya tentu sebagai partai, saya bilang boleh saja dong mengusulkan, nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip," ucapnya.

Sedangkan partai baru dan lolos verifikasi, bisa mendapat nomor lain yang belum menjadi nomor parpol yang sudah pernah jadi peserta pemilu. "Sehingga dengan demikian, suatu saat ke depannya nomor itu kepegang terus. Tentunya dari sisi pendidikan pembelajaran kepada rakyat, rakyat itu kan nantinya sudah pasti bertanya-tanya. Usulan ini kalau saya lihat prinsip sangat bisa dimengerti," kata Megawati.

Megawati mengatakan, jika usul ini diterima dan diterapkan, akan membantu parpol tak melakukan pemborosan, karena alat peraga dan spanduk lama masih bisa digunakan. "Belum tentu mau ya itu. Saya enggak tahu. Tapi dari sisi kami, kami merasa itu bahan yang tidak terpakai lagi. Karena gambarnya sama, nomornya yang berbeda," pungkas Megawati.

Diketahui, pada Pemilu 2019 ada 16 parpol nasional yang bertarung. Pada 18 Februari 2018, dilakukan pengundian nomor urut parpol bagi 14 parpol peserta Pemilu 2019. Berikut urutan nomor urut parpol peserta Pemilu 2019:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat (PD).

Nomor urut 15-18 adalah partai politik lokal di Aceh:
15. Partai Aceh
16. Partai Suara Independen Rakyat Aceh
17. Partai Daerah Aceh
18. Partai Nanggroe Aceh

Kemudian, pada Maret 2018, Partai Bulan Bintang dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lolos menjadi peserta Pemilu 2019. PBB pun mendapat nomor urut 19. Kemudian, pada April 2018, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia juga dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Partai tersebut kemudian mendapatkan nomor urut 20.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1355 seconds (0.1#10.140)