Ada Apa Perwakilan Gereja Kingmi Sambangi KPK?

Jum'at, 16 September 2022 - 20:45 WIB
loading...
Ada Apa Perwakilan Gereja Kingmi Sambangi KPK?
Perwakilan Gereja Kemah Injil Papua tiba-tiba menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perwakilan Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua tiba-tiba menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kedatangan perwakilan Gereja Kingmi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Kingmi Papua, Tilas Mom berharap lembaga antirasuah dapat membebaskan Eltinus Omaleng. Sebab, kata Tilas, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sangat dibutuhkan oleh masyarakat Mimika, Papua.

"Maka pada kesempatan ini kami sebagai pimpinan Gereja Kemah Injil Kingmi Papua hadir di tengah saudara-saudari untuk menyampaikan tentang begitu pentingnya pembangunan Gedung Gereja baru bagi kami dan manfaat dari pembangunan Gedung Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika," kata Tilas Mom, Jumat (16/9/2022).



Tilas menjelaskan Gereja Kingmi merupakan salah satu gereja utama dengan jumlah jemaat mencapai 600.000 orang, atau 20 persen dari total penduduk di seluruh Papua yang mencapai empat juta penduduk.

Jumlah tersebut, kata Tilas, membuat Gereja Kingmi menjadi gereja dengan jumlah penganut terbanyak kedua setelah Gereja Kristen Injili (GKI) di Papua. "Dari jumlah tadi, Timika termasuk Kabupaten yang jumlah penganut umat sebesar 95.217 orang," ungkapnya.

Dengan pertumbuhan jemaat yang tinggi, dibeberkan Tilas, masyarakat Papua sedang menghadapi kesulitan dalam membangun gereja baru. Apalagi, kapasitas gereja tidak mampu menampung jumlah jemaat yang tinggi.

"Oleh karena itu, kami menghargai dan apresiasi kepada Pemerintah dalam hal ini Kabupaten Timika, yang telah memberi perhatian dalam membangun gereja sebagai salah satu kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi kebutuhan warga negara khususnya dalam menjalankan kebutuhan rohani," ujar Tilas.

Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar.

Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.

Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.

Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Namun, pada pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1069 seconds (0.1#10.140)