Disidik Sejak Oktober, Ada Tiga Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
Kamis, 12 November 2020 - 21:02 WIB
loading...
KPK menyatakan penyidikan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 31 di Kabupaten Mimika, Papua, dimulai sejak Oktober 2020. Sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Foto/DPRD Mimika
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua sudah berlangsung sejak Oktober 2020. Ada tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara sementara sebesar Rp21,6 miliar.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 tersebut diterbitkan pada Oktober 2020. "Kegiatan penyidikan dilakukan sejak Oktober,” katanya saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Kamis (12/11/2020) malam.
(Baca: Dalami Dugaan Korupsi Proyek Gereja di Mimika, KPK Panggil 6 Orang Saksi)
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik unsur pejabat dan mantan pejabat Pemkab Mimika maupun unsur swasta. Pemeriksaan dilakukan kurun Senin (9/11) hingga Kamis (12/11). Pemeriksaan para saksi kata Ali, dilakukan penyidik bertempat di gedung Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua yang beralamat di Jalan Pasifik Indah III, Pasir Dua, Jayapura.
"Para saksi yang telah diperiksa didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan," ungkapnya.
Ali menambahkan, dalam penanganan kasus ini penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti. Selain itu, penyidik juga melakukan penulusuran aliran uang dan pihak-pihak yang bertanggungjawab secara hukum hukum. Meski begitu dia belum bisa menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang.
"Penulusuran aliran uang dan pihak-pihak yang bertanggungjawab secara hukum dipastikan akan ditelusuri lebih lanjut," katanya.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 tersebut diterbitkan pada Oktober 2020. "Kegiatan penyidikan dilakukan sejak Oktober,” katanya saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Kamis (12/11/2020) malam.
(Baca: Dalami Dugaan Korupsi Proyek Gereja di Mimika, KPK Panggil 6 Orang Saksi)
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik unsur pejabat dan mantan pejabat Pemkab Mimika maupun unsur swasta. Pemeriksaan dilakukan kurun Senin (9/11) hingga Kamis (12/11). Pemeriksaan para saksi kata Ali, dilakukan penyidik bertempat di gedung Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua yang beralamat di Jalan Pasifik Indah III, Pasir Dua, Jayapura.
"Para saksi yang telah diperiksa didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan," ungkapnya.
Ali menambahkan, dalam penanganan kasus ini penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti. Selain itu, penyidik juga melakukan penulusuran aliran uang dan pihak-pihak yang bertanggungjawab secara hukum hukum. Meski begitu dia belum bisa menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang.
"Penulusuran aliran uang dan pihak-pihak yang bertanggungjawab secara hukum dipastikan akan ditelusuri lebih lanjut," katanya.
Lihat Juga :