Disidik Sejak Oktober, Ada Tiga Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Kamis, 12 November 2020 - 21:02 WIB
loading...
Disidik Sejak Oktober, Ada Tiga Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
KPK menyatakan penyidikan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 31 di Kabupaten Mimika, Papua, dimulai sejak Oktober 2020. Sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Foto/DPRD Mimika
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua sudah berlangsung sejak Oktober 2020. Ada tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara sementara sebesar Rp21,6 miliar.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 tersebut diterbitkan pada Oktober 2020. "Kegiatan penyidikan dilakukan sejak Oktober,” katanya saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Kamis (12/11/2020) malam.

(Baca: Dalami Dugaan Korupsi Proyek Gereja di Mimika, KPK Panggil 6 Orang Saksi)

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik unsur pejabat dan mantan pejabat Pemkab Mimika maupun unsur swasta. Pemeriksaan dilakukan kurun Senin (9/11) hingga Kamis (12/11). Pemeriksaan para saksi kata Ali, dilakukan penyidik bertempat di gedung Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua yang beralamat di Jalan Pasifik Indah III, Pasir Dua, Jayapura.

"Para saksi yang telah diperiksa didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan," ungkapnya.

Ali menambahkan, dalam penanganan kasus ini penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti. Selain itu, penyidik juga melakukan penulusuran aliran uang dan pihak-pihak yang bertanggungjawab secara hukum hukum. Meski begitu dia belum bisa menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang.

"Penulusuran aliran uang dan pihak-pihak yang bertanggungjawab secara hukum dipastikan akan ditelusuri lebih lanjut," katanya.

(Baca: KPK Telisik Perencanaan Anggaran Proyek Gereja di Mimika Papua)

Dia menjelaskan, kebijakan KPK saat ini tidak hanya fokus pemidanaan badan semata bagi terdakwa. Pasalnya KPK fokus juga pada bagaimana asset recovery hasil tipikor yang dinikmati para koruptor harus pula dapat dirampas untuk negara. "Dirampas untuk negara melalui pemidanaan pembayaran uang pengganti," ucap Ali.

Soal siapa saja tiga tersangka yang disebut dalam kasus ini, Ali secara diplomatis mengatakan belum bisa mengungkapkannya hingga ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. ”Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali

Meskipun begitu, sumber di internal KPK menyebutkan tiga tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial EO, MS, dan TA. "Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah disampaikan (dikirimkan) ke tiga tersangka tersebut. Dugaan kerugian negara sementara dalam proyek ini sekitar Rp21,6 miliar," ujar sumber tersebut.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)