Hari Ozon Internasional dan Kerja Sama Global Melindungi Kehidupan di Bumi

Jum'at, 16 September 2022 - 15:48 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, kutub utara mulai diketahui kehilangan lapisan ozon pada 1980. Berdasarkan penelitian yang dilakukan antara 1950-1970 terukur rata-rata lapisan ozon sebesar 300 DU (Dobson Unit), akan tetapi dalam kurun waktu Oktober 1978-Oktober 1984, terukur lapisan ozon mencapai titik terendah yaitu sebesar 125 DU.

Dobson Unit adalah satuan yang digunakan untuk menggambarkan konsentrasi ozon. Secara umum, ketebalan lapisan ozon di Bumi adalah 300 DU atau 3 mm. Satu DU didefinisikan sebagai banyaknya molekul ozon untuk membuat suatu lapisan ozon murni dengan ketebalan 0,01 mm pada suhu 0 derajat Celsius dan tekanan 1 atmosfer.

Kemudian, berdasarkan peta konsentrasi ozon yang diambil oleh NASA Ozone Watch pada 8 September 2021, menjelaskan bahwa terdapat sebuah lubang konsentrasi ozon di daerah kutub selatan. Hal ini ditandai dengan adanya lingkaran dengan konsentrasi ozon yang lebih rendah dibandingkan daerah lain, yaitu sebesar 100-200 DU. Ilmuwan sepakat bahwa penurunan konsentrasi ozon di atmosfer disebabkan oleh zat penipis ozon atau ozone depleting substances (ODS).

Pada Protokol Montreal diatur sekitar 100 jenis ODS, di antaranya adalah senyawa metil bromida, metil kloroform, karbon tetraklorida, dan kelompok senyawa kimia yang disebut sebagai halon, chlorofluorocarbon (CFC), dan hydrochlorofluorocarbon (HCFC). CFC dan HCFC merupakan senyawa yang sering digunakan pada pendingin ruangan dan kulkas, serta pada manufaktur kemasan di industri. Satu molekul CFC dapat merusak puluhan ribu molekul ozon.

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang ikut berkomitmen untuk mengatasi penipisan lapisan ozon ditandai dengan menandatangani Konvensi Wina dan Protokol Montreal. Sebagai bentuk tindakan nyata, Indonesia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan program perlindungan lapisan ozon secara bertahap dan sudah dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992.

Salah satu tindaklanjut komitmen tersebut, Indonesia melalui Kementerian Perindustrian melarang penggunaan HCFC pada 1 Januari 2015 yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/PER/5/2014 tentang Larangan Penggunaan Hydrochloroflourocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian. HCFC yang dilarang meliputi jenis HCFC-22 dan HCFC-141b.

Kedua jenis HCFC tersebut dilarang digunakan pada pengisian dalam proses produksi mesin pendingin ruangan (AC), mesin pengatur suhu udara dan alat refrigerasi, proses produksi rigit foam untuk barang freezer, domestic refrigerator, boardstock/laminated, refrigerated truck, dan proses produksi integral skin untuk penggunaan di sektor otomotif dan furnitur.

Tidak hanya pemerintah, semua pihak perlu berkontribusi dalam melindungi dan melestarikan lapisan ozon di bumi. Pertama, kontribusi sektor universitas/akademisi yaitu menciptakan produk-produk rumah tangga ramah lapisan ozon melalui novasi riset/ kajian llmiah. Selain itu, juga dapat melakukan studi literatur terkait dampak penggunaan ODS terhadap lapisan ozon dan mendiseminasikan kepada masyarakat umum.

Kedua, kontribusi sektor lembaga swadaya masyarakat (LSM)/civil society yaitu sebagai kontrol, membantu dan mendampingi pemerintah dalam mengimplementasikan komitmennya untuk melindungi dan melestarikan lapisan ozon.

Ketiga, kontribusi dari sektor perusahaan/swasta yaitu mengimplementasikan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan serius dan sebaik-baiknya serta mengajak seluruh staf untuk berpartisipasi aktif dalam melindungi lapisan ozon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Mengenal Konsep Green...
Mengenal Konsep Green Building dan Manfaat Penerapannya
Buka Paviliun di COP30...
Buka Paviliun di COP30 Brazil, Hanif Faisol: Indonesia Siap Jadi Jembatan Hijau Dunia
Utusan Khusus Presiden...
Utusan Khusus Presiden Resmikan Paviliun Indonesia di COP30 Belém
Layanan GoGreen Plus...
Layanan GoGreen Plus Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca
Atasi Pencemaran Lingkungan,...
Atasi Pencemaran Lingkungan, Menteri LHK Tutup 343 TPA di Seluruh Indonesia
Selamat Tinggal 24 Jam...
Selamat Tinggal 24 Jam Sehari? Penghuni Bumi akan Mengalami 25 Jam Sehari
WMO: Kawasan Arab Menghangat...
WMO: Kawasan Arab Menghangat Dua Kali Lebih Cepat dari Rata-Rata Global
Indonesia Perjuangkan...
Indonesia Perjuangkan 7 Agenda Kunci Kebijakan Iklim Dunia di COP30 Brasil
Rekomendasi
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved