Pemuda di Madiun Ditetapkan Tersangka Kasus Bjorka

Jum'at, 16 September 2022 - 15:14 WIB
loading...
Pemuda di Madiun Ditetapkan...
Polri menetapkan pemuda di Madiun berinisial MAH sebagai tersangka kasus Bjorka. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Polri menetapkan seorang pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) berinsial MAH sebagai tersangka kasus dugaan peretasan dengan akun mengatasnamakan Bjorka.

"Mengamankan tersangka inisial MAH," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada awak media, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia channel di Telegram dengan mengatasnamakan Bjorkanism. "Peran tersangka bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism," ujar Ade.

Sebelumnya, Polri pada Rabu, 14 September 2022 malam telah mengamankan seorang pemuda berinisial MAH, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur diduga terkait serangkaian kasus peretasan data baru-baru ini.

Informasi yang didapat, pria itu ditangkap diduga karena mengetahui tentang hacker atau peretasan data, yang menggunakan alias Bjorka.

Sebelumnya Muhammad Agung Hidayatullah, warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun , Jawa Timur yang sempat diamankan polisi akhirnya dipulangkan lantaran tidak terbukti sebagai hacker Bjorka. Ibunya pun menyambut gembira dan terharu karena anaknya bisa kembali dalam keadaan sehat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1511 seconds (0.1#10.140)