HRWG Sesalkan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
Jum'at, 16 September 2022 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
”Alih-alih menyesuaikan tugas dan fungsi Wantannas saat ini dengan UU Pertahanan Nasional, Rancangan Perpres ini justru hendak memotong kompas proses yang sebelumnya telah dibahas dan ditolak oleh DPR dalam pengesahan RUU Keamanan Nasional,” katanya.
Kewenangan yang luas, yaitu mencakup keamanan nasional, keamanan negara, dan pertahanan negara, semakin membuat rencana pembentukan DKN ini semakin mengkhawatirkan, karena akan mengaburkan kewenangan dari setiap lembaga negara yang telah ditegaskan di masing-masing UU yang menaunginya, seperti TNI, Kepolisian, dan Badan Intelijen Negara.
”Adanya DKN justru akan mengacaukan tata kelola keamanan dan pertahanan yang telah ada, yang kemudian memperkuat dugaan adanya kecenderungan untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih represif sebagaimana di masa Orde Baru,” ucapnya.
Mengacu pada alasan tersebut di atas, HRWG menilai sudah seharusnya Presiden tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden DKN tersebut untuk menghindari adanya kekacauan hukum dan kewenangan lembaga negara, termasuk pula mencegah terjadinya potensi pelanggaran hak asasi manusia dan terkikisnya prinsip demokrasi.
Kewenangan yang luas, yaitu mencakup keamanan nasional, keamanan negara, dan pertahanan negara, semakin membuat rencana pembentukan DKN ini semakin mengkhawatirkan, karena akan mengaburkan kewenangan dari setiap lembaga negara yang telah ditegaskan di masing-masing UU yang menaunginya, seperti TNI, Kepolisian, dan Badan Intelijen Negara.
”Adanya DKN justru akan mengacaukan tata kelola keamanan dan pertahanan yang telah ada, yang kemudian memperkuat dugaan adanya kecenderungan untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih represif sebagaimana di masa Orde Baru,” ucapnya.
Mengacu pada alasan tersebut di atas, HRWG menilai sudah seharusnya Presiden tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden DKN tersebut untuk menghindari adanya kekacauan hukum dan kewenangan lembaga negara, termasuk pula mencegah terjadinya potensi pelanggaran hak asasi manusia dan terkikisnya prinsip demokrasi.
(cip)
Lihat Juga :