HRWG Sesalkan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

Jum'at, 16 September 2022 - 14:24 WIB
loading...
HRWG Sesalkan Rencana...
Human Rights Working Group (HRWG) menyesalkan rencana pemerintah melanjutkan upaya pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional (DKN). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Human Rights Working Group (HRWG) menyesalkan rencana pemerintah melanjutkan upaya pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional (DKN). Apalagi hal itu telah ditolak oleh DPR dalam proses penyusunan RUU Keamanan Nasional.

”Adanya proses yang tertutup dan tidak melibatkan secara penuh berbagai kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan pihak yang berkepentingan dalam proses perumusan Rancangan Perpres tentang DKN menunjukkan adanya upaya yang patut dipertanyakan,” ujar Direktur Eksekutif HRWG Daniel Awigra, Jumat (16/9/2022).

Merujuk pada Rekomendasi Komite HAM PBB pada 2013, Pemerintah Indonesia diminta untuk mengambil tindakan praktis mengakhiri impunity terkait dengan penahanan sewenang-wenang dan extrajudicial killings, serta melindungan hak-hak warga dan pembela HAM (Paragraf 16 dokumen Nomor CCPR/C/IDN/CO/1).

Baca juga: Pembentukan DKN dan Revisi UU TNI Dinilai Dapat Mencederai Reformasi

”Dalam hal ini, seharusnya memang pemerintah Indonesia memperhatikan aspek penguatan perlindungan warga sipil secara lebih utuh, termasuk di antaranya mencegah potensi adanya represivitas negara ketika Dewan Keamaman Nasional dibentuk. Bila kemudian Presiden tetap mengeluarkan Perpres terkait DKN, maka Peresiden sama sekali tidak mengindahkan upaya pembaruan sistem ketatanegaraan Indonesia yang terus-menerus disempurnakan sejak masa Reformasi,” kata dia.

Baca juga: Akademisi dan Aktivis Nilai Pembentukan DKN Tidak Mendesak

Secara hukum, kata dia, Dewan Keamanan Nasional tidak memiliki payung hukum yang jelas di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebaliknya, UU Pertahanan Negara menegaskan tentang adanya Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang seharusnya perwujudan dari penyesuaian kewenangan Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas).

”Alih-alih menyesuaikan tugas dan fungsi Wantannas saat ini dengan UU Pertahanan Nasional, Rancangan Perpres ini justru hendak memotong kompas proses yang sebelumnya telah dibahas dan ditolak oleh DPR dalam pengesahan RUU Keamanan Nasional,” katanya.

Kewenangan yang luas, yaitu mencakup keamanan nasional, keamanan negara, dan pertahanan negara, semakin membuat rencana pembentukan DKN ini semakin mengkhawatirkan, karena akan mengaburkan kewenangan dari setiap lembaga negara yang telah ditegaskan di masing-masing UU yang menaunginya, seperti TNI, Kepolisian, dan Badan Intelijen Negara.

”Adanya DKN justru akan mengacaukan tata kelola keamanan dan pertahanan yang telah ada, yang kemudian memperkuat dugaan adanya kecenderungan untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih represif sebagaimana di masa Orde Baru,” ucapnya.

Mengacu pada alasan tersebut di atas, HRWG menilai sudah seharusnya Presiden tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden DKN tersebut untuk menghindari adanya kekacauan hukum dan kewenangan lembaga negara, termasuk pula mencegah terjadinya potensi pelanggaran hak asasi manusia dan terkikisnya prinsip demokrasi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Ray Rangkuti...
Cerita Ray Rangkuti Negosiasi dengan Marinir sebelum Menduduki Gedung DPR pada Mei 1998
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
OJK Kebut Reformasi...
OJK Kebut Reformasi Struktural Pasar Modal, Target Implementasi Rekomendasi MSCI Maret 2026
Emiten Belum Penuhi...
Emiten Belum Penuhi Free Float 15%, OJK Bakal Beri Tanda Khusus
Tekanan Global Bayangi...
Tekanan Global Bayangi Reformasi Pasar Modal, Investor Ritel Perlu Dilindungi
Rekomendasi
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Tembus Pasar Global,...
Tembus Pasar Global, Brand Lokal Queensi Sukses Cetak Rekor 1 Juta Penjualan
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved