HRWG Sesalkan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
Jum'at, 16 September 2022 - 14:24 WIB
loading...
Human Rights Working Group (HRWG) menyesalkan rencana pemerintah melanjutkan upaya pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional (DKN). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Human Rights Working Group (HRWG) menyesalkan rencana pemerintah melanjutkan upaya pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional (DKN). Apalagi hal itu telah ditolak oleh DPR dalam proses penyusunan RUU Keamanan Nasional.
”Adanya proses yang tertutup dan tidak melibatkan secara penuh berbagai kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan pihak yang berkepentingan dalam proses perumusan Rancangan Perpres tentang DKN menunjukkan adanya upaya yang patut dipertanyakan,” ujar Direktur Eksekutif HRWG Daniel Awigra, Jumat (16/9/2022).
Merujuk pada Rekomendasi Komite HAM PBB pada 2013, Pemerintah Indonesia diminta untuk mengambil tindakan praktis mengakhiri impunity terkait dengan penahanan sewenang-wenang dan extrajudicial killings, serta melindungan hak-hak warga dan pembela HAM (Paragraf 16 dokumen Nomor CCPR/C/IDN/CO/1).
Baca juga: Pembentukan DKN dan Revisi UU TNI Dinilai Dapat Mencederai Reformasi
”Dalam hal ini, seharusnya memang pemerintah Indonesia memperhatikan aspek penguatan perlindungan warga sipil secara lebih utuh, termasuk di antaranya mencegah potensi adanya represivitas negara ketika Dewan Keamaman Nasional dibentuk. Bila kemudian Presiden tetap mengeluarkan Perpres terkait DKN, maka Peresiden sama sekali tidak mengindahkan upaya pembaruan sistem ketatanegaraan Indonesia yang terus-menerus disempurnakan sejak masa Reformasi,” kata dia.
Baca juga: Akademisi dan Aktivis Nilai Pembentukan DKN Tidak Mendesak
Secara hukum, kata dia, Dewan Keamanan Nasional tidak memiliki payung hukum yang jelas di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebaliknya, UU Pertahanan Negara menegaskan tentang adanya Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang seharusnya perwujudan dari penyesuaian kewenangan Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas).
”Adanya proses yang tertutup dan tidak melibatkan secara penuh berbagai kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan pihak yang berkepentingan dalam proses perumusan Rancangan Perpres tentang DKN menunjukkan adanya upaya yang patut dipertanyakan,” ujar Direktur Eksekutif HRWG Daniel Awigra, Jumat (16/9/2022).
Merujuk pada Rekomendasi Komite HAM PBB pada 2013, Pemerintah Indonesia diminta untuk mengambil tindakan praktis mengakhiri impunity terkait dengan penahanan sewenang-wenang dan extrajudicial killings, serta melindungan hak-hak warga dan pembela HAM (Paragraf 16 dokumen Nomor CCPR/C/IDN/CO/1).
Baca juga: Pembentukan DKN dan Revisi UU TNI Dinilai Dapat Mencederai Reformasi
”Dalam hal ini, seharusnya memang pemerintah Indonesia memperhatikan aspek penguatan perlindungan warga sipil secara lebih utuh, termasuk di antaranya mencegah potensi adanya represivitas negara ketika Dewan Keamaman Nasional dibentuk. Bila kemudian Presiden tetap mengeluarkan Perpres terkait DKN, maka Peresiden sama sekali tidak mengindahkan upaya pembaruan sistem ketatanegaraan Indonesia yang terus-menerus disempurnakan sejak masa Reformasi,” kata dia.
Baca juga: Akademisi dan Aktivis Nilai Pembentukan DKN Tidak Mendesak
Secara hukum, kata dia, Dewan Keamanan Nasional tidak memiliki payung hukum yang jelas di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebaliknya, UU Pertahanan Negara menegaskan tentang adanya Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang seharusnya perwujudan dari penyesuaian kewenangan Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas).
Lihat Juga :