KPU: Presiden 2 Periode Jadi Cawapres Sah tapi Punya Problem Konstitusional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah presiden tiga periode, kini muncul wacana presiden yang telah habis masa tugasnya bisa menjadi calon wakil presiden ( cawapres ) pada pemilu berikutnya. Kendati tidak ada larangan, bila dilakukan hal ini berpotesi menimbulkan masalah.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan kemungkinan tersebut telah tertuang dalam norma Pasal 8 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga, bila benar-benar terjadi, akan ada problem secara konstitusional.
"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama 2 kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai Calon Wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD," ujar Hasyim dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Sebutlah A telah menjabat sebagai presiden untuk 2 kali masa jabatan lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, hal itu tetap sah dan tidak ada larangan dalam konstitusi. Tetapi kalau B sebagai capres terpilih dilantik sebagai presiden, dan A dilantik sebagai wapres, A tidak dapat menggantikan kedudukan B bila terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD 1945. Sebab A pernah menduduki jabatan selama 2 kali masa jabatan sebelumnya.
"Dalam situasi tersebut A tidak memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu," pungkasnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan kemungkinan tersebut telah tertuang dalam norma Pasal 8 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga, bila benar-benar terjadi, akan ada problem secara konstitusional.
"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama 2 kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai Calon Wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD," ujar Hasyim dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Sebutlah A telah menjabat sebagai presiden untuk 2 kali masa jabatan lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, hal itu tetap sah dan tidak ada larangan dalam konstitusi. Tetapi kalau B sebagai capres terpilih dilantik sebagai presiden, dan A dilantik sebagai wapres, A tidak dapat menggantikan kedudukan B bila terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD 1945. Sebab A pernah menduduki jabatan selama 2 kali masa jabatan sebelumnya.
"Dalam situasi tersebut A tidak memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu," pungkasnya.
(muh)