KPU: Presiden 2 Periode Jadi Cawapres Sah tapi Punya Problem Konstitusional

Jum'at, 16 September 2022 - 11:23 WIB
loading...
KPU: Presiden 2 Periode...
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan ada potensi problem konstitusional bila presiden dua periode menjadi cawapres pada pemilu berikutnya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah presiden tiga periode, kini muncul wacana presiden yang telah habis masa tugasnya bisa menjadi calon wakil presiden ( cawapres ) pada pemilu berikutnya. Kendati tidak ada larangan, bila dilakukan hal ini berpotesi menimbulkan masalah.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan kemungkinan tersebut telah tertuang dalam norma Pasal 8 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga, bila benar-benar terjadi, akan ada problem secara konstitusional.

"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama 2 kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai Calon Wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD," ujar Hasyim dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).



Sebutlah A telah menjabat sebagai presiden untuk 2 kali masa jabatan lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, hal itu tetap sah dan tidak ada larangan dalam konstitusi. Tetapi kalau B sebagai capres terpilih dilantik sebagai presiden, dan A dilantik sebagai wapres, A tidak dapat menggantikan kedudukan B bila terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD 1945. Sebab A pernah menduduki jabatan selama 2 kali masa jabatan sebelumnya.

"Dalam situasi tersebut A tidak memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Usulan KPK soal Capres-Cawapres...
Usulan KPK soal Capres-Cawapres dari Kader Partai Dinilai Keliru
Usulan KPK soal Bakal...
Usulan KPK soal Bakal Capres-Cawapres dari Kader Partai Tidak Mudah
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
UU Pemilu Digugat 2...
UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
Peluang Sjafrie Sjamsoeddin...
Peluang Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Capres-Cawapres 2029, Ini Analisis Ray Rangkuti
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Wapres Filipina Sara...
Wapres Filipina Sara Duterte Maju sebagai Calon Presiden pada Pemilu 2028
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Infografis
5 Negara Terancam setelah...
5 Negara Terancam setelah Donald Trump Kembali Jadi Presiden AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved