Kominfo Dorong Badan Publik Tingkatkan Keterbukaan Informasi
Kamis, 15 September 2022 - 20:09 WIB
loading...
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong saat membuka Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kota Jayapura, Papua, via daring, Kamis (15/9/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) mendorong seluruh badan publik, baik di pusat maupun daerah, untuk semakin meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bagian pelayanan kepada masyarakat. Hingga saat ini belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publiknya dengan baik.
"13 tahun setelah UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) berlaku, belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dengan baik. Sesuai hasil monitoring Komisi Informasi Pusat pada tahun 2021, badan publik yang mendapat peringkat informatif baru sebesar 24,63%. Sedangkan yang tidak informatif sebesar 29,67%," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong saat membuka Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kota Jayapura, Papua, via daring, Selasa (13/9/2022).
Acara ini turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon; Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mimika Hilar H Limbong; Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Supiori, Betty E Sauyas; dan PPID Pelaksana di perangkat daerah Provinsi Papua serta pelaksana PPID Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Usman menegaskan, keterbukaan informasi adalah amanat undang-undang. Sikap terbuka adalah awal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan yang tinggi akan turut mendorong tingkat penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
Keterbukaan informasi publik, kata Usman, merupakan perwujudan interaksi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Hal tersebut adalah implementasi demokrasi menyeluruh, yang memberikan kesempatan masyarakat memiliki akses mendapatkan informasi yang faktual. Karena itu, pemerintah dengan dukungan masyarakat, wajib membangun sistem komunikasi yang sehat, sebagai upaya meningkatkan kualitas ruang dan komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik.
"13 tahun setelah UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) berlaku, belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dengan baik. Sesuai hasil monitoring Komisi Informasi Pusat pada tahun 2021, badan publik yang mendapat peringkat informatif baru sebesar 24,63%. Sedangkan yang tidak informatif sebesar 29,67%," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong saat membuka Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kota Jayapura, Papua, via daring, Selasa (13/9/2022).
Acara ini turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon; Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mimika Hilar H Limbong; Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Supiori, Betty E Sauyas; dan PPID Pelaksana di perangkat daerah Provinsi Papua serta pelaksana PPID Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Usman menegaskan, keterbukaan informasi adalah amanat undang-undang. Sikap terbuka adalah awal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan yang tinggi akan turut mendorong tingkat penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
Keterbukaan informasi publik, kata Usman, merupakan perwujudan interaksi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Hal tersebut adalah implementasi demokrasi menyeluruh, yang memberikan kesempatan masyarakat memiliki akses mendapatkan informasi yang faktual. Karena itu, pemerintah dengan dukungan masyarakat, wajib membangun sistem komunikasi yang sehat, sebagai upaya meningkatkan kualitas ruang dan komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik.
Lihat Juga :