Ini Daftar 8 Polisi di Kasus Sambo yang Sudah Jalani Sidang Etik dan Hukumannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus bergulir. Hingga Selasa (13/9/2022), sudah ada delapan anggota yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan telah dijatuhi sanksi mulai dari penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dari delapan polisi yang menjalani sidang, 4 orang di antaranya merupakan tersangka kasus obstruction of justice, dan 4 lainnya diduga melanggar kode etik. Berikut daftar nama polisi yang sudah menjalani sidang KKEP:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian; dan
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam.
Sedangkan sanksi yang diterima adalah sebagai berikut:
Sanksi Patsus
1. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi dengan ditempatkan di patsus selama 28 hari. Pujiyarto dinilai terbukti melanggar etika karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sanksi Demosi
1. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.
2. Eks sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam dijatuhi sanksi demosi 1 tahun karena telah mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo. Sadam melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu.
Dari delapan polisi yang menjalani sidang, 4 orang di antaranya merupakan tersangka kasus obstruction of justice, dan 4 lainnya diduga melanggar kode etik. Berikut daftar nama polisi yang sudah menjalani sidang KKEP:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian; dan
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam.
Sedangkan sanksi yang diterima adalah sebagai berikut:
Sanksi Patsus
1. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi dengan ditempatkan di patsus selama 28 hari. Pujiyarto dinilai terbukti melanggar etika karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sanksi Demosi
1. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.
2. Eks sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam dijatuhi sanksi demosi 1 tahun karena telah mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo. Sadam melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu.