Ini Daftar 8 Polisi di Kasus Sambo yang Sudah Jalani Sidang Etik dan Hukumannya
Selasa, 13 September 2022 - 15:55 WIB
loading...
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus bergulir. Foto: Dok.MPI
A
A
A
JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus bergulir. Hingga Selasa (13/9/2022), sudah ada delapan anggota yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan telah dijatuhi sanksi mulai dari penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dari delapan polisi yang menjalani sidang, 4 orang di antaranya merupakan tersangka kasus obstruction of justice, dan 4 lainnya diduga melanggar kode etik. Berikut daftar nama polisi yang sudah menjalani sidang KKEP:
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Bharada Sadam Terima Sanksi Demosi 1 Tahun
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian; dan
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam.
Sedangkan sanksi yang diterima adalah sebagai berikut:
Dari delapan polisi yang menjalani sidang, 4 orang di antaranya merupakan tersangka kasus obstruction of justice, dan 4 lainnya diduga melanggar kode etik. Berikut daftar nama polisi yang sudah menjalani sidang KKEP:
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Bharada Sadam Terima Sanksi Demosi 1 Tahun
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian; dan
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam.
Sedangkan sanksi yang diterima adalah sebagai berikut:
Lihat Juga :