Ini Alasan MKD Tak Tindak Lanjuti Laporan terhadap Effendi Simbolon
Kamis, 15 September 2022 - 17:30 WIB
loading...
Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman menyatakan bahwa Effendi Simbolon dilindungi dengan hak imunitas ketika menyampaikan aspirasinya pada saat Raker. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan bahwa Effendi Simbolon dilindungi dengan hak imunitas ketika menyampaikan aspirasinya pada saat rapat kerja (Raker) bersama Menteri Pertahanan (Menhan), Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan pada awal bulan September kemarin.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman pada saat membacakan putusan atas masuknya sejumlah laporan yang mengadukan Effendi Simbolon atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran menyebut TNI seperti gerombolan. Baca juga: Singgung TNI Gerombolan, Effendi Simbolon Ngaku Dapat Ancaman Pembunuhan
"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (3) UU MD3," ujar Habiburokman dalam putusannya, Kamis (15/9/2022).
Tak hanya itu, kata dia, MKD juga melihat pernyataan yang disampaikan Effendi Simbolon dalam Raker tersebut sebagai masukan serta kritik terhadap institusi TNI.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman pada saat membacakan putusan atas masuknya sejumlah laporan yang mengadukan Effendi Simbolon atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran menyebut TNI seperti gerombolan. Baca juga: Singgung TNI Gerombolan, Effendi Simbolon Ngaku Dapat Ancaman Pembunuhan
"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (3) UU MD3," ujar Habiburokman dalam putusannya, Kamis (15/9/2022).
Tak hanya itu, kata dia, MKD juga melihat pernyataan yang disampaikan Effendi Simbolon dalam Raker tersebut sebagai masukan serta kritik terhadap institusi TNI.
Lihat Juga :