Ini Alasan MKD Tak Tindak Lanjuti Laporan terhadap Effendi Simbolon
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan bahwa Effendi Simbolon dilindungi dengan hak imunitas ketika menyampaikan aspirasinya pada saat rapat kerja (Raker) bersama Menteri Pertahanan (Menhan), Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan pada awal bulan September kemarin.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman pada saat membacakan putusan atas masuknya sejumlah laporan yang mengadukan Effendi Simbolon atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran menyebut TNI seperti gerombolan.
"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (3) UU MD3," ujar Habiburokman dalam putusannya, Kamis (15/9/2022).
Tak hanya itu, kata dia, MKD juga melihat pernyataan yang disampaikan Effendi Simbolon dalam Raker tersebut sebagai masukan serta kritik terhadap institusi TNI.
"MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu pada saat raker Komisi I tanggal 5 September 2022 terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritikan membangun TNI," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, MKD telah memutuskan terkait aduan sejumlah pihak yang melaporkan Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon terkait dugaan pelangggaran etik. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Effendi yamg menyebut TNI seperti gerombolan. Baca juga: Lolos dari MKD, Effendi Simbolon: Saya Ingatkan Siapa Pun Tidak Boleh Lakukan Intimidasi
"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman saat membacakan hasil putusannya, Kamis (15/9/2022).
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman pada saat membacakan putusan atas masuknya sejumlah laporan yang mengadukan Effendi Simbolon atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran menyebut TNI seperti gerombolan.
"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (3) UU MD3," ujar Habiburokman dalam putusannya, Kamis (15/9/2022).
Tak hanya itu, kata dia, MKD juga melihat pernyataan yang disampaikan Effendi Simbolon dalam Raker tersebut sebagai masukan serta kritik terhadap institusi TNI.
"MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu pada saat raker Komisi I tanggal 5 September 2022 terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritikan membangun TNI," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, MKD telah memutuskan terkait aduan sejumlah pihak yang melaporkan Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon terkait dugaan pelangggaran etik. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Effendi yamg menyebut TNI seperti gerombolan. Baca juga: Lolos dari MKD, Effendi Simbolon: Saya Ingatkan Siapa Pun Tidak Boleh Lakukan Intimidasi
"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman saat membacakan hasil putusannya, Kamis (15/9/2022).
(kri)