Kekerasan di Ponpes Gontor, Partai Perindo Minta Kemenag Segera Terbitkan Regulasi Perlindungan dan Pengawasan

Rabu, 14 September 2022 - 15:22 WIB
loading...
Kekerasan di Ponpes Gontor, Partai Perindo Minta Kemenag Segera Terbitkan Regulasi Perlindungan dan Pengawasan
Ketua DPP Bidang Keagamaan Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad turut berduka cita atas meninggalnya santri Ponpes Modern Gontor AM (17) yang diduga akibat dari tindak kekerasan seniornya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Bidang Keagamaan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) , Abdul Khaliq Ahmad turut berduka cita atas meninggalnya santri Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Gontor AM (17) yang diduga akibat dari tindak kekerasan seniornya.

Ia juga menyesalkan mengapa di lingkungan ponpes sebagai lembaga pendidikan yang semestinya tercipta perlindungan, pengawasan, serta kenyamanan para pencari ilmu itu malah terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan santri kehilangan nyawa. Baca juga:2 Tersangka Penganiayaan Santri Pondok Gontor Menangis dan Minta Maaf



Khaliq melanjutkan pihak berwenang dalam hal ini polisi untuk bertindak tegas dalam mengusut kasus ini. Hal ini sebagai pembelajaran bagi ponpes lain agar lebih sigap dalam mengawasi keamanan di lingkungannya.

"Partai Perindo menyerukan kepada semua pihak untuk bersikap adil dan proporsional dalam menangani kasus ini dan lebih mengedepankan aspek keberlanjutan dan kesinambungan serta masa depan pendidikan pesantren," ujar Khaliq kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (14/9/2022).

"Pengusutan secara hukum terhadap kasus tersebut harus tetap dituntaskan, meskipun pihak pesantren telah menyatakan permohonan maaf. Hal ini sebagai pembelajaran bagi pengelola pondok pesantren untuk selalu mawas diri dan mampu memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian yang lebih baik dalam kerangka peningkatan kualitas pendidikan pesantren," sambungnya.

Kemudian, ia juga meminta kementerian terkait untuk segera mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang keamanan di lingkungan ponpes. Hal itu demi menghindari kejadian serupa terulang dan menghindari ketakutan orang tua untuk mengarahkan anak-anak mereka mengenyam pendidikan di pesantren.

"Kementerian Agama sebagai institusi yang memiliki otoritas untuk melakukan pembinaan terhadap pesantren perlu segera menerbitkan regulasi yang mengatur sistem perlindungan dan pengawasan pendidikan di pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya untuk mencegah dan mengantisipasi tidak terjadinya lagi tindak kekerasan di masa depan," paparnya.

Untuk orang tua muslim, Khaliq meminta untuk tetap menjadikan pesantren sebagai salah satu pilihan untuk mendidik putra-putrinya memahami dan menguasai ilmu keagamaan. Selain ilmu agama, di ponpes juga mempelajari ilmu-ilmu umum yang dapat meningkatkan kualitas SDM dan taraf hidup yang lebih baik di masa depan.

"Partai Perindo berpandangan bahwa pesantren pada era sekarang, santri bukan hanya diajarkan tentang materi keagamaan saja. Akan tetapi, juga diikuti dengan materi umum seperti keterampilan dan teknologi modern yang telah diterapkan di beberapa pesantren, bahkan di dalam pesantren juga menjadi acuan pembelajaran dalam pembentukan moral dan karakter di segala bidang kehidupan," jelasnya.

Lebih lanjut, Khaliq menjelaskan fungsi pesantren sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan fungsi dakwah. Melalui UU ini, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui dan disamakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia. Baca juga: Menteri PPPA Pastikan Penanganan Kasus Kekerasan di Gontor Berjalan Sesuai Aturan

"Dan memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran pesantren dalam mendirikan, membangun, dan menjaga NKRI, bahkan nilai dan norma, tradisi, profesionalisme pendidik, dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)