Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Dihukum Demosi 2 Tahun

Selasa, 13 September 2022 - 21:19 WIB
loading...
Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Dihukum Demosi 2 Tahun
Brigadir FF menjalani sidang kode etik karena tidak profesional dalam bertugas saat menangani kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau Brigadir FF telah selesai menjalani sidang kode etik. Sidang ini terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (12/9/2022).

Berdasarkan hasil putusan sidang yang disiarkan di YouTube Polri TV Radio, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dikenakan sanksi demosi selama dua tahun.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata anggota sidang etik Kombes Rachmat Pamudji seperti dilihat di YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Bripka Frillyan Fitri Jalani Sidang Etik Hari Ini

Brigadir Frillyan juga disebut terbukti melakukan perbuatan tercela. Selain sanksi demosi, ia juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

"Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela, b, terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ucapnya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, Brigadir FF menjalani sidang kode etik karena tidak profesional dalam bertugas saat menangani kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya, Selasa (13/9/2022).

Sidang KKEP ini dipimpin Brigjen Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP. Selain itu, Kombes Rahmat Pamudji bakal bertindak sebagai wakil ketua komisi, Kombes Satyus Ginting selaku anggota, Kombes Fitra Andrias Ratulangi selaku anggota dan Kombes Arnaini selaku anggota.

Nurul mengatakan, pihaknya juga menghadirkan empat saksi dalam persidangan. "Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S," ucapnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1073 seconds (0.1#10.140)