Tokoh Muhammadiyah dan NU Apresiasi Sikap Kapolri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J diapresiasi sejumlah tokoh agama. Tak hanya menyeret para pelaku ke proses hukum, tapi Kapolri juga langsung memecat dari Korps Bhayangkara.
Hingga saat ini ada lima anggota Polri yang dipecat. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mendukung kasus pembunuhan Brigadir J ditangani secara profesional dan terbuka. Ia mengapresiasi langkah Kapolri yang membentuk Tim Khusus (Timsus) dan dengan sigap menindak para pelaku dan oknum perwira polisi yang terlibat.
"Mengapresiasi langkah-langkah berani yang telah dilakukan oleh Kapolri dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Abdul Mu'ti dalam keterangannya dikutip, Selasa (13/9/2022).
Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu mendorong Polri tanpa pandang bulu menindak tegas para pelaku, meski mereka adalah figur-figur besar di kepolisian. "Kami juga mendesak kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas siapa pun, termasuk jika melibatkan figur-figur besar di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia," katanya.
Senada juga disampaikan mantan Wakil Ketua Umum PBNU KH As'ad Said Ali. Ia mendukung penuh agar kasus ini ditangani secepat mungkin agar masyarakat kembali mempercayai institusi kepolisian.
"Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri dalam menghadapi masalah ini, khususnya pemecatan dan penonaktifan beberapa oknum yang terlibat," katanya.
Baca juga: Buntut dari Kasus Ferdy Sambo, Eks Wadir Krimum AKBP Jerry Raymond Dipecat
Menurut As'ad, skandal pembunuhan Brigadir J harus menjadi langkah awal Polri untuk membersihkan dan menindak tegas anggota dan oknum yang terlibat penyelewengan dan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun. Hal ini dimaksudkan untuk mengangkat marwah Polri dan mengembalikan citra positif aparat penegak hukum (polisi) di mata masyarakat.
"Dalam kesempatan ini saya mendorong Polri membersihkan oknum-oknum yang tidak profesional dan bekerja lurus, agar citra polisi kembali bersih dan positif seperti sedia kala," ujarnya.
Apresiasi dari tokoh dua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu merupakan bentuk dukungan moral kepada Kapolri agar berani dalam membongkar skandal pembunuhan Brigadir J secara tuntas. Sebelumnya, mantan Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj dengan tegas mengatakan akan terus menyokong Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan meminta tidak perlu takut membongkar skenario jahat ini.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu beberapa perwira telah mendapat putusan dari sidang kode etik kepolisian. Salah satunya adalah AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat secara tidak hormat karena terbukti telah mendesak sejumlah pihak untuk melindungi Putri Candrawati.
Adapun pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf g, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain PTDH, sebelumnya Jerry juga mendapat sanksi administratif yaitu penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 29 hari dari 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob Polri. Patsus tersebut sudah dijalani pelanggar.
Hingga saat ini ada lima anggota Polri yang dipecat. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mendukung kasus pembunuhan Brigadir J ditangani secara profesional dan terbuka. Ia mengapresiasi langkah Kapolri yang membentuk Tim Khusus (Timsus) dan dengan sigap menindak para pelaku dan oknum perwira polisi yang terlibat.
"Mengapresiasi langkah-langkah berani yang telah dilakukan oleh Kapolri dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Abdul Mu'ti dalam keterangannya dikutip, Selasa (13/9/2022).
Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu mendorong Polri tanpa pandang bulu menindak tegas para pelaku, meski mereka adalah figur-figur besar di kepolisian. "Kami juga mendesak kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas siapa pun, termasuk jika melibatkan figur-figur besar di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia," katanya.
Senada juga disampaikan mantan Wakil Ketua Umum PBNU KH As'ad Said Ali. Ia mendukung penuh agar kasus ini ditangani secepat mungkin agar masyarakat kembali mempercayai institusi kepolisian.
"Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri dalam menghadapi masalah ini, khususnya pemecatan dan penonaktifan beberapa oknum yang terlibat," katanya.
Baca juga: Buntut dari Kasus Ferdy Sambo, Eks Wadir Krimum AKBP Jerry Raymond Dipecat
Menurut As'ad, skandal pembunuhan Brigadir J harus menjadi langkah awal Polri untuk membersihkan dan menindak tegas anggota dan oknum yang terlibat penyelewengan dan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun. Hal ini dimaksudkan untuk mengangkat marwah Polri dan mengembalikan citra positif aparat penegak hukum (polisi) di mata masyarakat.
"Dalam kesempatan ini saya mendorong Polri membersihkan oknum-oknum yang tidak profesional dan bekerja lurus, agar citra polisi kembali bersih dan positif seperti sedia kala," ujarnya.
Apresiasi dari tokoh dua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu merupakan bentuk dukungan moral kepada Kapolri agar berani dalam membongkar skandal pembunuhan Brigadir J secara tuntas. Sebelumnya, mantan Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj dengan tegas mengatakan akan terus menyokong Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan meminta tidak perlu takut membongkar skenario jahat ini.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu beberapa perwira telah mendapat putusan dari sidang kode etik kepolisian. Salah satunya adalah AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat secara tidak hormat karena terbukti telah mendesak sejumlah pihak untuk melindungi Putri Candrawati.
Adapun pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf g, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain PTDH, sebelumnya Jerry juga mendapat sanksi administratif yaitu penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 29 hari dari 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob Polri. Patsus tersebut sudah dijalani pelanggar.
(abd)