Buntut dari Kasus Ferdy Sambo, Eks Wadir Krimum AKBP Jerry Raymond Dipecat

Sabtu, 10 September 2022 - 18:40 WIB
loading...
Buntut dari Kasus Ferdy...
AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Bhayangkara. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Bhayangkara. Ini merupakan buntut dari kasus Irjen Pol Ferdy Sambo .

Keputusan tersebut adalah hasil sidang kode etik karena AKBP Jerry terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J).



Jerry juga diberikan sanksi administrasi dengan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari.

"A, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.

Dalam sidang tersebut juga dihadirkan sebanyak 13 orang saksi. Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan wakil ketua sidang etik Brigjen Pol Agus Wijayanto.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2026 seconds (0.1#10.140)