Hak Sipil Kaum Beragama

Selasa, 13 September 2022 - 11:54 WIB
loading...
Hak Sipil Kaum Beragama
Akh. Muzakki (Foito: Ist)
A A A
Akh. Muzakki
Rektor dan Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya

PENDIRIAN tempat ibadah kini ramai kembali. Kasus rencana pendirian tempat ibadah kaum nasrani di Cilegon di awal September 2022 ini memunculkan perdebatan di ruang publik. Perdebatan itu bahkan belakangan menjadi sengkarut publik yang berkepanjangan. Wali Kota dan MUI Cilegon, sebagai contoh, diberitakan media di antara pihak yang menolak pendirian tempat ibadah tersebut. Beberapa yang lain justru menyayangkan sikap penolakan dimaksud. Kementerian Agama, sebagai instansi negara yang dibentuk pemerintah untuk meregulasi dan mengadministasi birokrasi agama tentu tidak ketinggalan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Hanya, saya melihat, perdebatan yang berujung kegaduhan di atas bisa dikerangkai ke dalam dua madzhab sosial besar. Mazhab sosial pertama menarik persoalan kebijakan pengaturan pendirian tempat ibadah tersebut ke dalam urusan hak peribadatan individu warga. Penganut mazhab ini menolak pengaturan pendirian tempat ibadah, karena menganggap bahwa tempat ibadah itu bagian dari peribadatan, dan karena itu menjadi hak privat dan mengaturnya sama dengan membatasi hak privat-peribadatan warga. Atas dasar itu pula, para penganut mazhab ini cenderung menolak kebijakan Kementerian Agama dalam soal di atas.

Mazhab sosial kedua menarik isu pengaturan pendirian tempat ibadah di atas ke dalam urusan hak sipil, dan bukan hak privat-peribadatan. Berbeda dengan hak privat-peribadatan yang mengatur kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya sesuai dengan keyakinan yang dianutnya, hak sipil justru dibangun di atas kesamaan hak semua individu dalam mengakses dan mendapatkan layanan dari negara dalam kapasitasnya sebagai warga negara. Hak peribadatan diselenggarakan sebagai penunaian hak dasar individu, hak sipil berkaitan dengan tata hubungan bersama di ruang publik.

Hak sipil ini ada tanpa dibatasi oleh perbedaan dan atau kesamaan agama dan keyakinan yang dianut, atau latar belakang etnis dan ras yang dimiliki, atau bahkan kelas sosial ekonomi yang ditempati. Kesamaan hak sebagai warga negara ini baik berkaitan dengan hak untuk mendapatkan layanan pemerintah, hak mendapatkan pendidikan dan penghidupan yang layak, serta hak menggunakan fasilitas publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Rekomendasi
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
KKP Luncurkan Ocean...
KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Enam Menteri Ikut Meresmikan
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
Berita Terkini
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
Infografis
Peta Kekuatan Parpol...
Peta Kekuatan Parpol Pendukung Vs Penolak Hak Angket Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved