Hak Sipil Kaum Beragama

Selasa, 13 September 2022 - 11:54 WIB
loading...
Hak Sipil Kaum Beragama
Akh. Muzakki (Foito: Ist)
A A A
Akh. Muzakki
Rektor dan Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya

PENDIRIAN tempat ibadah kini ramai kembali. Kasus rencana pendirian tempat ibadah kaum nasrani di Cilegon di awal September 2022 ini memunculkan perdebatan di ruang publik. Perdebatan itu bahkan belakangan menjadi sengkarut publik yang berkepanjangan. Wali Kota dan MUI Cilegon, sebagai contoh, diberitakan media di antara pihak yang menolak pendirian tempat ibadah tersebut. Beberapa yang lain justru menyayangkan sikap penolakan dimaksud. Kementerian Agama, sebagai instansi negara yang dibentuk pemerintah untuk meregulasi dan mengadministasi birokrasi agama tentu tidak ketinggalan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Hanya, saya melihat, perdebatan yang berujung kegaduhan di atas bisa dikerangkai ke dalam dua madzhab sosial besar. Mazhab sosial pertama menarik persoalan kebijakan pengaturan pendirian tempat ibadah tersebut ke dalam urusan hak peribadatan individu warga. Penganut mazhab ini menolak pengaturan pendirian tempat ibadah, karena menganggap bahwa tempat ibadah itu bagian dari peribadatan, dan karena itu menjadi hak privat dan mengaturnya sama dengan membatasi hak privat-peribadatan warga. Atas dasar itu pula, para penganut mazhab ini cenderung menolak kebijakan Kementerian Agama dalam soal di atas.

Mazhab sosial kedua menarik isu pengaturan pendirian tempat ibadah di atas ke dalam urusan hak sipil, dan bukan hak privat-peribadatan. Berbeda dengan hak privat-peribadatan yang mengatur kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya sesuai dengan keyakinan yang dianutnya, hak sipil justru dibangun di atas kesamaan hak semua individu dalam mengakses dan mendapatkan layanan dari negara dalam kapasitasnya sebagai warga negara. Hak peribadatan diselenggarakan sebagai penunaian hak dasar individu, hak sipil berkaitan dengan tata hubungan bersama di ruang publik.

Hak sipil ini ada tanpa dibatasi oleh perbedaan dan atau kesamaan agama dan keyakinan yang dianut, atau latar belakang etnis dan ras yang dimiliki, atau bahkan kelas sosial ekonomi yang ditempati. Kesamaan hak sebagai warga negara ini baik berkaitan dengan hak untuk mendapatkan layanan pemerintah, hak mendapatkan pendidikan dan penghidupan yang layak, serta hak menggunakan fasilitas publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Waisak 2570 BE Disemarakkan...
Waisak 2570 BE Disemarakkan dengan Gerakan Ekoteologi dan Kepedulian Lingkungan
Din Syamsuddin Desak...
Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Laporan ke JK Kasus Dugaan Penistaan Agama
Marak Pelecehan Seksual...
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI: Perlu Dikuatkan Lagi Pembinaan Mental dan Spiritual
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Rekomendasi
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Berita Terkini
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Infografis
Peta Kekuatan Parpol...
Peta Kekuatan Parpol Pendukung Vs Penolak Hak Angket Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved