Hak Sipil Kaum Beragama

Selasa, 13 September 2022 - 11:54 WIB
loading...
A A A
Di era keterbukaan informasi, perdebatan mengenai pengaturan tempat ibadah sebagai hak privat-peribadatan dan hak sipil tidak selalu bisa segera diselesaikan dengan menempatkan substansi regulasi itu ke dalam ranah yang sesungguhnya, yakni kebijakan pubik. Itulah yang menjadi tantangan para pejabat publik yang berurusan dengan kewenangan untuk mengatur keseimbangan antara hak privat-peribadatan dan hak sipil di era menyeruaknya realitas virtual (virtual realities) oleh kemajuan teknologi informasi berbasis masyarakat.

Bagi para pemangku kewenangan publik, menghadapi kontroversi hebat yang dapat berujung pada kegaduhan adalah bagian dari konsekuensi logis dari pemangkuan jabatan publik di era keterbukaan informasi yang pada titik tertentu tidak bisa dikontrol oleh siapa pun karena mekanisme pasar berlaku secara kuat. Tapi, bagi kita semua para warga bangsa, penting untuk memahami bahwa perbedaan apapun yang muncul karena faktor primordialisme dan atau sektarianisme harus dicarikan titik keseimbangannya melalui kebijakan publik.

Tidak perlu muncul kecenderungan yang disinyalir oleh seorang ilmuwan bernama Wertheim, majority with minority mentality (mayoritas dari sisi jumlah tapi minoritas dalam hal mental sosialnya). Kecenderungan ini muncul akibat kuatnya cengkeraman perasaan berada di bawah incaran dan ancaman kelompok sosial selainnya (under-siege mentality). Sebaliknya pula, tidak seharusnya muncul kecenderungan bahwa hak sipil kelompok tertentu tertawan oleh kelompok selainnya akibat perasaan tertekan (under-pressure mentality) sebagai kelompok minoritas.

Di sinilah negara penting hadir untuk melakukan penjaminan hak semua warga negara secara sama di hadapan hukum, baik terkait dengan hak privat-peribadatan maupun hak sipil. Sebagai turunan dari kewenangan publik, kebijakan pemerintah harus bisa menjamin keseimbangan hidup bersama seluruh warga negara. Pada titik inilah, hak sipil kaum beragama penting diregulasi disertai dengan penjaminan yang setara dan seimbang oleh negara.

Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2145 seconds (0.1#10.140)