Obral Bebas Bersyarat Para Napi Koruptor

Senin, 12 September 2022 - 08:48 WIB
loading...
A A A
Selain Pinanki, para napi korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat di antaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar; mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, hingga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Apapun alasannya pemberian pembebasan bersyarat bagi para napi kasus korupsi sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Dengan hukuman yang ringan yang dijalani para napi koruptor akan berdampak serius pada masa depan pemberantasan korupsi di negara ini. Yang paling utama adalah penegakan hukum yang dilakukan tidak akan memberikan efek jera.

Artinya, orang tidak akan takut melakukan korupsi. Bahkan, mereka bisa jadi akan semakin getol dalam menggarong uang rakyat.

Kedua, dengan kebijakan pembebasan bersyarat ini justru akan membuat para penegak hukum kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Pemerintah dan penegak hukum dianggap ambigu dalam menjalankan kebijakannya.

Di satu sisi, mereka sangat getol berteriak anti korupsi namun di sisi lain kebijakan yang dilakukan tidak menunjukkan hal tersebut. Padahal dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum sangat penting untuk bisa memerangi korupsi dari bumi Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Plt Gubernur...
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Sarapan...
Febrie Adriansyah Sarapan Bareng Tahanan KPK, Pengacara: Lauknya Telur Ceplok dan Bihun
KPK: Febrie Adriansyah...
KPK: Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi
Ada Dua Alat Bukti,...
Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Rekomendasi
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Segera Ditutup, Hindari Kesalahan Dokumen yang Bikin Gugur
Rupiah Hari Ini Dibuka...
Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah ke Rp18.068, Tersengat Kabar Independensi BI
Kritik Gagasan KDM Soal...
Kritik Gagasan KDM Soal Sayembara Tangkap Begal, Pakar Hukum: Picu Main Hakim Sendiri
Berita Terkini
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Waketum PUI Dukung Sudaryono...
Waketum PUI Dukung Sudaryono Bersih-Bersih BGN, Integritas MBG Harus Jadi Prioritas
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Infografis
Para Miliarder Teknologi...
Para Miliarder Teknologi Hamburkan Triliunan Rupiah untuk Riset Kehidupan Abadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved