Kasus Korupsi Rektor Unila, PBNU: Pembangunan LNC Bukan Program NU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) Imron Rosyadi Hamid menepis tudingan yang menyebut pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC) dari aliran dan korupsi Rektor Unila. Sebab LNC bukanlah bagian dari program NU.
Imron mengatakan, LNC sama sekali tidak ada kaitannya dengan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, termasuk bukan bagian dari program perkumpulan NU baik di tingkat PCNU maupun PWNU di Lampung.
"Sehingga apa yang dilakukan oleh Prof. Dr. Karomani dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membangun Lampung Nahdliyin Center merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," ujar Imron, Minggu (11/9/2022).
Lebih lanjut, Imron menuturkan, Keberadaan LNC maupun segala hal yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaannya bukan menjadi bagian dari aset perkumpulan NU, melainkan tanggung jawab dan milik yayasan yang dibina oleh Rektor Unila.
"PBNU yakin KPK akan profesional dalam mendalami kasus aliran dana yang disampaikan oleh tersangka korupsi Prof.Dr. Karomani termasuk dengan tidak mengaitkannya dengan Perkumpulan Nahdlatul Ulama di Lampung," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) 2022. KPK bakal mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.
"KPK tentu masih terus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat, 9 September 2022.
Imron mengatakan, LNC sama sekali tidak ada kaitannya dengan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, termasuk bukan bagian dari program perkumpulan NU baik di tingkat PCNU maupun PWNU di Lampung.
"Sehingga apa yang dilakukan oleh Prof. Dr. Karomani dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membangun Lampung Nahdliyin Center merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," ujar Imron, Minggu (11/9/2022).
Lebih lanjut, Imron menuturkan, Keberadaan LNC maupun segala hal yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaannya bukan menjadi bagian dari aset perkumpulan NU, melainkan tanggung jawab dan milik yayasan yang dibina oleh Rektor Unila.
"PBNU yakin KPK akan profesional dalam mendalami kasus aliran dana yang disampaikan oleh tersangka korupsi Prof.Dr. Karomani termasuk dengan tidak mengaitkannya dengan Perkumpulan Nahdlatul Ulama di Lampung," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) 2022. KPK bakal mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.
"KPK tentu masih terus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat, 9 September 2022.
(cip)