Kasus Ferdy Sambo, Polisi yang Dipatsuskan Sudah Bebas Kecuali Tersangka

Jum'at, 09 September 2022 - 15:59 WIB
loading...
Kasus Ferdy Sambo, Polisi...
Polri menyatakan, polisi yang sempat dikurung lantaran dugaan pelanggaran etik di kasus Irjen Pol Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J telah bebas. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan, polisi yang sempat dikurung atau ditempatkan khusus (patsus) lantaran dugaan pelanggaran etik di kasus Irjen Pol Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J telah bebas.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, polisi yang sudah menghirup udara bebas setelah dikurung itu adalah mereka yang bukan tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana maupun menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Yang dipatsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananyakan ditahan," kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).



Adapun mereka yang sempat ditempatkan khusus yakni:

1. Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.

2. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.

3. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

4 AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.

5. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)