Kasus Ferdy Sambo, Polisi yang Dipatsuskan Sudah Bebas Kecuali Tersangka

Jum'at, 09 September 2022 - 15:59 WIB
loading...
Kasus Ferdy Sambo, Polisi...
Polri menyatakan, polisi yang sempat dikurung lantaran dugaan pelanggaran etik di kasus Irjen Pol Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J telah bebas. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan, polisi yang sempat dikurung atau ditempatkan khusus (patsus) lantaran dugaan pelanggaran etik di kasus Irjen Pol Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J telah bebas.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, polisi yang sudah menghirup udara bebas setelah dikurung itu adalah mereka yang bukan tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana maupun menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Yang dipatsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananyakan ditahan," kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS, Istri Ferdy Sambo Tersangka

Menurut Dedi, mereka yang bebas dari tempat khusus langsung bertugas di tempat yang terbaru, yakni Pelayanan Markas (Yanma).

"Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi," ujar Dedi.

Baca juga: Ini Alasan Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo

Adapun mereka yang sempat ditempatkan khusus yakni:

1. Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.

2. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.

3. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

4 AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.

5. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.

6. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.

7. AKBP Handik Zusen selaku Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

8. AKBP Raindra Ramadhan Syah selaku Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya

9. AKBP Pujiyarto selaku Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya

10. Kompol Abdul Rohim selaku Kanit 2 Jatanras Polda Metro

Sementara, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Indonesia Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Praktik Otoriter
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
Penanganan Premanisme...
Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Kompi Pemburu Rajawali...
Kompi Pemburu Rajawali IV, Pasukan Elite Bentukan Presiden Prabowo di Timtim Reuni
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Raih IKPA Terbaik dari KPPN, Kalahkan 137 Satker Negara
Purnawirawan TNI-Polri...
Purnawirawan TNI-Polri Dukung Program Pemerintah
Rekomendasi
Polandia Tutup Konsulat...
Polandia Tutup Konsulat Rusia, Kremlin Umbar Ancaman kepada NATO
Desak Program Siswa...
Desak Program Siswa Nakal di Barak Militer Dicabut, LBH Pendidikan: Tidak Humanis
Momen Iring-iringan...
Momen Iring-iringan Ambulans Evakuasi Korban Tewas Ledakan Amunisi di Garut, Warga: Ya Allah
Berita Terkini
PP ISNU Sebut Beasiswa...
PP ISNU Sebut Beasiswa Filantropis Cetak Generasi Unggul dan Inovatif
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
Cetak Kader Ideologis...
Cetak Kader Ideologis dan Tangguh, DPP PKB Gelar Pendidikan Instruktur PKPB
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Ekonomi Kreatif Indonesia-Australia
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved