Eks Walkot Ambon Segera Diadili Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
Jum'at, 09 September 2022 - 15:17 WIB
loading...
Berkas penyidikan mantan Walkot Ambon, Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) telah rampung. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Berkas penyidikan mantan Wali Kota (Walkot) Ambon , Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon , Andrew Erin Hehanussa (AEH) telah rampung. Hal ini dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Kata Ali Fikri, berkas penyidikan Richard Louhenapessy dan Andrew Erin juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, keduanya akan segera disidang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi persetujuan izin di Kota Ambon.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka RL dkk dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Wali Kota Ambon Sempat Jalan-Jalan ke Mal
Penahanan kedua tersangka tersebut, kata Ali, masih akan dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk waktu 20 hari kedepan sampai dengan 28 September 2022. tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk segera merampungkan surat dakwaan keduanya.
"Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," ucapnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap, Rumah Wali Kota Ambon Digeledah KPK
Kata Ali Fikri, berkas penyidikan Richard Louhenapessy dan Andrew Erin juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, keduanya akan segera disidang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi persetujuan izin di Kota Ambon.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka RL dkk dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Wali Kota Ambon Sempat Jalan-Jalan ke Mal
Penahanan kedua tersangka tersebut, kata Ali, masih akan dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk waktu 20 hari kedepan sampai dengan 28 September 2022. tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk segera merampungkan surat dakwaan keduanya.
"Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," ucapnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap, Rumah Wali Kota Ambon Digeledah KPK
Lihat Juga :