Mardiono Persilakan Kubu Suharso Tempuh Jalur Hukum Batalkan Mukernas PPP
Jum'at, 09 September 2022 - 14:09 WIB
loading...
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono mempersilakan kubu Suharso Monoarfa menempuh upaya hukum melawan hasil Mukernas PPP. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Muhammad Mardiono mempersilakan kubu Suharso Monoarfa menempuh upaya hukum melawan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP. Diketahui, hasil Mukernas memutuskan memberhentikan Suharso sebagai ketua umum partai.
"Kalau persoalan hukum kita memang tahu di negara demokrasi Indonesia ini setiap warga negara punya hak yang sama kedudukan hukumnya, ya itu haknya beliau," kata Mardiono, Jumat (9/9/2022).
Mardiono menyampaikan mukernas tersebut digelar melalui kajian-kajian yang panjang. Menurutnya, hal itu mendesak dilakukan lantaran waktu Pemilu 2024 juga semakin dekat.
Baca juga: Majelis Pertimbangan PPP: Pemberhentian Suharso Langkah Darurat Penyelamatan Partai
Dalam kesempatan itu, Mardiono mengaku dirinya tidak mengincar jabatan. Dia mengatakan, kalau memang ingin mengincar posisi ketua umum, hal itu seharusnya sudah dilakukannya sejak dulu, namun hal itu tidak dilakukan.
"Kalau persoalan hukum kita memang tahu di negara demokrasi Indonesia ini setiap warga negara punya hak yang sama kedudukan hukumnya, ya itu haknya beliau," kata Mardiono, Jumat (9/9/2022).
Mardiono menyampaikan mukernas tersebut digelar melalui kajian-kajian yang panjang. Menurutnya, hal itu mendesak dilakukan lantaran waktu Pemilu 2024 juga semakin dekat.
Baca juga: Majelis Pertimbangan PPP: Pemberhentian Suharso Langkah Darurat Penyelamatan Partai
Dalam kesempatan itu, Mardiono mengaku dirinya tidak mengincar jabatan. Dia mengatakan, kalau memang ingin mengincar posisi ketua umum, hal itu seharusnya sudah dilakukannya sejak dulu, namun hal itu tidak dilakukan.
Lihat Juga :