Jenderal Andika Masuk Masa Pensiun, Ini Analisis Effendi Simbolon soal Calon Panglima TNI
Jum'at, 09 September 2022 - 11:01 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon memberikan analisisnya terkait calon pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022 nanti. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolo n memberikan analisisnya terkait calon pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022 nanti.
"Begini kalau calon Panglima TNI itu misalkan sampai 4 Oktober 2022 belum ada Surat Presiden (Supres) masuk dari Bapak Presiden, maka menghitung siklus persidangan kita di DPR baru akan diputuskan November (5 Oktober sudah masuk reses)," ujar Effendi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Baca juga: Balas Dudung soal RDP Tak Jelas, Effendi Beri Komentar Menohok: Presiden Aja Gak Begitu!
Politikus PDIP ini menyebutkan masa dinas Jenderal Andika Perkasa akan jatuh pada 21 Desember 2022, sehingga akan memasuki masa pensiun pada 1 Januari 2023.
"Kalau andaikan Pak Presiden menyampaikan sebelum 4 Oktober 2022, misalkan tanggal 1, tanggal 2 Paripurna, malamnya langsung fit and proper, tanggal 3 sudah keluar jawabannya ke Presiden, selanjutnya sertijab bisa kapan saja," terang Effendi.
Tapi kalau hal tersebut baru disampaikan pada November 2022, maka prosesnya baru mulai di awal Desember. Ia melihat dari tiga Kepala Staf (Yudo, Fajar, dan Dudung) memiliki peluangnya masing-masing.
"Begini kalau calon Panglima TNI itu misalkan sampai 4 Oktober 2022 belum ada Surat Presiden (Supres) masuk dari Bapak Presiden, maka menghitung siklus persidangan kita di DPR baru akan diputuskan November (5 Oktober sudah masuk reses)," ujar Effendi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Baca juga: Balas Dudung soal RDP Tak Jelas, Effendi Beri Komentar Menohok: Presiden Aja Gak Begitu!
Politikus PDIP ini menyebutkan masa dinas Jenderal Andika Perkasa akan jatuh pada 21 Desember 2022, sehingga akan memasuki masa pensiun pada 1 Januari 2023.
"Kalau andaikan Pak Presiden menyampaikan sebelum 4 Oktober 2022, misalkan tanggal 1, tanggal 2 Paripurna, malamnya langsung fit and proper, tanggal 3 sudah keluar jawabannya ke Presiden, selanjutnya sertijab bisa kapan saja," terang Effendi.
Tapi kalau hal tersebut baru disampaikan pada November 2022, maka prosesnya baru mulai di awal Desember. Ia melihat dari tiga Kepala Staf (Yudo, Fajar, dan Dudung) memiliki peluangnya masing-masing.
Lihat Juga :