Kubu Suharso Batalkan Hasil Mukernas, Anggap Penunjukan Mardiono Langgar AD/ART PPP
Kamis, 08 September 2022 - 14:53 WIB
loading...
Syaifullah Tamliha mengatakan hasil Mukernas PPP dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART partai. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Konflik internal PPP memanas. Kubu Suharso Monoarfa membatalkan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang menunjuk Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum. Hal ini ditetapkan dalam rapat pengurus harian yang digelar Selasa (6/9/2022) lalu.
Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha menyampaikan hasil Mukernas dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART partai.
"Membatalkan rapat pengurus harian yang dikelola Pak Arsul Sani dan Pak Mardiono karena tidak sesuai dengan aturan partai, kan rapat itu harusnya setidak-tidaknya ditandatangani oleh sekjen," kata Tamliha kepada wartawan, Kamis (7/9/2022).
Baca juga: Suharso Monoarfa Tegaskan Masih Ketua Umum PPP
Dia menjelaskan, di dalam AD/ART telah diatur untuk forum pengambilan keputusan penting, maka harus ada tanda tangan dari ketua umum dan sekjen partai. Sementara, Mukernas tersebut tidak ada undangan sebagaimana yang ditandatangani ketum dan sekjen. "Karena itu tidak sah dan ilegal maka semua hasilnya pun tidak sah," ujarnya.
Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha menyampaikan hasil Mukernas dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART partai.
"Membatalkan rapat pengurus harian yang dikelola Pak Arsul Sani dan Pak Mardiono karena tidak sesuai dengan aturan partai, kan rapat itu harusnya setidak-tidaknya ditandatangani oleh sekjen," kata Tamliha kepada wartawan, Kamis (7/9/2022).
Baca juga: Suharso Monoarfa Tegaskan Masih Ketua Umum PPP
Dia menjelaskan, di dalam AD/ART telah diatur untuk forum pengambilan keputusan penting, maka harus ada tanda tangan dari ketua umum dan sekjen partai. Sementara, Mukernas tersebut tidak ada undangan sebagaimana yang ditandatangani ketum dan sekjen. "Karena itu tidak sah dan ilegal maka semua hasilnya pun tidak sah," ujarnya.
Lihat Juga :