Gara-gara Salah Alamat, Sidang Perdana Gugatan Mantan Kuasa Hukum Bharada E Ditunda
Rabu, 07 September 2022 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi oleh Deolipa Yumara, Ronny Talapessy: Saya Fokus Dampingi Bharada E
Sementara itu, pengacara Deolipa, Emanuel Herdianto mengatakan, agenda sidang pada pekan depan masih sama. Pihaknya bakal melengkapi berkas gugatannya, khususnya terkait legal standing alamat Tergugat II itu agar dilakukan pengubahan, sehingga bisa dilakukan pemanggilan secara patut oleh pengadilan.
"Penggugat lain sudah benar, Bharada E dan Polri. Kami tahu (alamat Tergugat II) dari mesin pencarian karena kan gampang sekarang cari alamat ketik di Google ada, cuma unik saja ternyata dia sudah tak di situ alamatnya, bila perlu kita akan cari dan datangi alamatnya," katanya.
Emanuel menegaskan, pihaknya bakal terus menghadiri persidangan gugatan kliennya tersebut. Para tergugat juga diharapkan bisa menghadiri persidangan tersebut nantinya.
"Kita sebagai penggugat tiap dipanggil sidang pasti hadir, kalau pihak tergugat kalau tiga kali tak hadir yah dianggap tak menggunakan hak hukum, sidang bisa verstek, silakan salahkan (para tergugat sendiri) saja kalau mereka tak mau datang," katanya.
Sementara itu, pengacara Deolipa, Emanuel Herdianto mengatakan, agenda sidang pada pekan depan masih sama. Pihaknya bakal melengkapi berkas gugatannya, khususnya terkait legal standing alamat Tergugat II itu agar dilakukan pengubahan, sehingga bisa dilakukan pemanggilan secara patut oleh pengadilan.
"Penggugat lain sudah benar, Bharada E dan Polri. Kami tahu (alamat Tergugat II) dari mesin pencarian karena kan gampang sekarang cari alamat ketik di Google ada, cuma unik saja ternyata dia sudah tak di situ alamatnya, bila perlu kita akan cari dan datangi alamatnya," katanya.
Emanuel menegaskan, pihaknya bakal terus menghadiri persidangan gugatan kliennya tersebut. Para tergugat juga diharapkan bisa menghadiri persidangan tersebut nantinya.
"Kita sebagai penggugat tiap dipanggil sidang pasti hadir, kalau pihak tergugat kalau tiga kali tak hadir yah dianggap tak menggunakan hak hukum, sidang bisa verstek, silakan salahkan (para tergugat sendiri) saja kalau mereka tak mau datang," katanya.
(abd)
Lihat Juga :