Gara-gara Salah Alamat, Sidang Perdana Gugatan Mantan Kuasa Hukum Bharada E Ditunda

Rabu, 07 September 2022 - 15:50 WIB
loading...
Gara-gara Salah Alamat,...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan atas pencabutan Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (7/9/2022) hari ini. FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan atas pencabutan Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (7/9/2022) hari ini. Pasalnya, alamat tergugat II sudah tak lagi sesuai saat ini sehingga surat panggilan tak bisa dilayangkan.

Adapun agenda sidang perdana itu seharusnya berupa pemeriksaan berkas gugatan, pemeriksaan surat kuasa, dan semacamnya. Namun, sidang yang baru dimulai pada Rabu (7/8/2022) pukul 13.30 WIB itu terpaksa ditunda lantaran ketiga tergugatnya tak hadir di persidangan.

Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh majelis hakim dan penggugat Deolipa Yumara diwakili kuasa hukumnya, Emanuel Herdianto serta Burhanuddin. Sedangkan Tergugat I, Bharada E dan III Kepolisian RI Cq Kabareskrim Polri tak hadir tanpa disebutkan alasannya. Adapun Tergugat II, Ronny Talapessy tak hadir lantaran surat pemanggilannya belum disampaikan oleh PN Jakarta Selatan.



"Dari relaas (surat panggilan) pemanggilan Tergugat I Richard Eliezer (Bharada E) diterima ditanda tangani, Tergugat III sudah ada tanda tangannya, nah Tergugat II saat juru sita melakukan pemanggilan ke alamat dimaksud, ternyata kantornya sudah tak berdomisili di situ," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (7/9/2022).

Majelis hakim meminta pada pihak penggugat untuk mengubah alamat terbaru pihak Tergugat II, sehingga PN Jakarta Selatan bisa segera melayangkan pemanggilan terhadapnya guna menghadiri sidang gugatan itu. Majelis hakim lantas memberikan tenggat waktu pada penggugat untuk menyerahkan alamat Tergugat II.

"Saudara berikan alamat, nanti kita lakukan pemanggilan. Kami berikan kesempatan melengkapi alamat Tergugat II, sidang ditunda satu minggu pada Rabu, 14 september 2022, memerintahkan para penggugat untuk hadir di persidangan," kata hakim lagi.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi oleh Deolipa Yumara, Ronny Talapessy: Saya Fokus Dampingi Bharada E

Sementara itu, pengacara Deolipa, Emanuel Herdianto mengatakan, agenda sidang pada pekan depan masih sama. Pihaknya bakal melengkapi berkas gugatannya, khususnya terkait legal standing alamat Tergugat II itu agar dilakukan pengubahan, sehingga bisa dilakukan pemanggilan secara patut oleh pengadilan.

"Penggugat lain sudah benar, Bharada E dan Polri. Kami tahu (alamat Tergugat II) dari mesin pencarian karena kan gampang sekarang cari alamat ketik di Google ada, cuma unik saja ternyata dia sudah tak di situ alamatnya, bila perlu kita akan cari dan datangi alamatnya," katanya.

Emanuel menegaskan, pihaknya bakal terus menghadiri persidangan gugatan kliennya tersebut. Para tergugat juga diharapkan bisa menghadiri persidangan tersebut nantinya.

"Kita sebagai penggugat tiap dipanggil sidang pasti hadir, kalau pihak tergugat kalau tiga kali tak hadir yah dianggap tak menggunakan hak hukum, sidang bisa verstek, silakan salahkan (para tergugat sendiri) saja kalau mereka tak mau datang," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Mantan Perdana Menteri...
Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe Ditembak di Dada
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved