Gara-gara Salah Alamat, Sidang Perdana Gugatan Mantan Kuasa Hukum Bharada E Ditunda

Rabu, 07 September 2022 - 15:50 WIB
loading...
Gara-gara Salah Alamat,...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan atas pencabutan Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (7/9/2022) hari ini. FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan atas pencabutan Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (7/9/2022) hari ini. Pasalnya, alamat tergugat II sudah tak lagi sesuai saat ini sehingga surat panggilan tak bisa dilayangkan.

Adapun agenda sidang perdana itu seharusnya berupa pemeriksaan berkas gugatan, pemeriksaan surat kuasa, dan semacamnya. Namun, sidang yang baru dimulai pada Rabu (7/8/2022) pukul 13.30 WIB itu terpaksa ditunda lantaran ketiga tergugatnya tak hadir di persidangan.

Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh majelis hakim dan penggugat Deolipa Yumara diwakili kuasa hukumnya, Emanuel Herdianto serta Burhanuddin. Sedangkan Tergugat I, Bharada E dan III Kepolisian RI Cq Kabareskrim Polri tak hadir tanpa disebutkan alasannya. Adapun Tergugat II, Ronny Talapessy tak hadir lantaran surat pemanggilannya belum disampaikan oleh PN Jakarta Selatan.



"Dari relaas (surat panggilan) pemanggilan Tergugat I Richard Eliezer (Bharada E) diterima ditanda tangani, Tergugat III sudah ada tanda tangannya, nah Tergugat II saat juru sita melakukan pemanggilan ke alamat dimaksud, ternyata kantornya sudah tak berdomisili di situ," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (7/9/2022).

Majelis hakim meminta pada pihak penggugat untuk mengubah alamat terbaru pihak Tergugat II, sehingga PN Jakarta Selatan bisa segera melayangkan pemanggilan terhadapnya guna menghadiri sidang gugatan itu. Majelis hakim lantas memberikan tenggat waktu pada penggugat untuk menyerahkan alamat Tergugat II.

"Saudara berikan alamat, nanti kita lakukan pemanggilan. Kami berikan kesempatan melengkapi alamat Tergugat II, sidang ditunda satu minggu pada Rabu, 14 september 2022, memerintahkan para penggugat untuk hadir di persidangan," kata hakim lagi.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi oleh Deolipa Yumara, Ronny Talapessy: Saya Fokus Dampingi Bharada E

Sementara itu, pengacara Deolipa, Emanuel Herdianto mengatakan, agenda sidang pada pekan depan masih sama. Pihaknya bakal melengkapi berkas gugatannya, khususnya terkait legal standing alamat Tergugat II itu agar dilakukan pengubahan, sehingga bisa dilakukan pemanggilan secara patut oleh pengadilan.

"Penggugat lain sudah benar, Bharada E dan Polri. Kami tahu (alamat Tergugat II) dari mesin pencarian karena kan gampang sekarang cari alamat ketik di Google ada, cuma unik saja ternyata dia sudah tak di situ alamatnya, bila perlu kita akan cari dan datangi alamatnya," katanya.

Emanuel menegaskan, pihaknya bakal terus menghadiri persidangan gugatan kliennya tersebut. Para tergugat juga diharapkan bisa menghadiri persidangan tersebut nantinya.

"Kita sebagai penggugat tiap dipanggil sidang pasti hadir, kalau pihak tergugat kalau tiga kali tak hadir yah dianggap tak menggunakan hak hukum, sidang bisa verstek, silakan salahkan (para tergugat sendiri) saja kalau mereka tak mau datang," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1551 seconds (0.1#10.140)