Gara-gara Salah Alamat, Sidang Perdana Gugatan Mantan Kuasa Hukum Bharada E Ditunda
Rabu, 07 September 2022 - 15:50 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan atas pencabutan Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (7/9/2022) hari ini. FOTO/MPI/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan atas pencabutan Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (7/9/2022) hari ini. Pasalnya, alamat tergugat II sudah tak lagi sesuai saat ini sehingga surat panggilan tak bisa dilayangkan.
Adapun agenda sidang perdana itu seharusnya berupa pemeriksaan berkas gugatan, pemeriksaan surat kuasa, dan semacamnya. Namun, sidang yang baru dimulai pada Rabu (7/8/2022) pukul 13.30 WIB itu terpaksa ditunda lantaran ketiga tergugatnya tak hadir di persidangan.
Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh majelis hakim dan penggugat Deolipa Yumara diwakili kuasa hukumnya, Emanuel Herdianto serta Burhanuddin. Sedangkan Tergugat I, Bharada E dan III Kepolisian RI Cq Kabareskrim Polri tak hadir tanpa disebutkan alasannya. Adapun Tergugat II, Ronny Talapessy tak hadir lantaran surat pemanggilannya belum disampaikan oleh PN Jakarta Selatan.
"Dari relaas (surat panggilan) pemanggilan Tergugat I Richard Eliezer (Bharada E) diterima ditanda tangani, Tergugat III sudah ada tanda tangannya, nah Tergugat II saat juru sita melakukan pemanggilan ke alamat dimaksud, ternyata kantornya sudah tak berdomisili di situ," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (7/9/2022).
Majelis hakim meminta pada pihak penggugat untuk mengubah alamat terbaru pihak Tergugat II, sehingga PN Jakarta Selatan bisa segera melayangkan pemanggilan terhadapnya guna menghadiri sidang gugatan itu. Majelis hakim lantas memberikan tenggat waktu pada penggugat untuk menyerahkan alamat Tergugat II.
"Saudara berikan alamat, nanti kita lakukan pemanggilan. Kami berikan kesempatan melengkapi alamat Tergugat II, sidang ditunda satu minggu pada Rabu, 14 september 2022, memerintahkan para penggugat untuk hadir di persidangan," kata hakim lagi.
Adapun agenda sidang perdana itu seharusnya berupa pemeriksaan berkas gugatan, pemeriksaan surat kuasa, dan semacamnya. Namun, sidang yang baru dimulai pada Rabu (7/8/2022) pukul 13.30 WIB itu terpaksa ditunda lantaran ketiga tergugatnya tak hadir di persidangan.
Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh majelis hakim dan penggugat Deolipa Yumara diwakili kuasa hukumnya, Emanuel Herdianto serta Burhanuddin. Sedangkan Tergugat I, Bharada E dan III Kepolisian RI Cq Kabareskrim Polri tak hadir tanpa disebutkan alasannya. Adapun Tergugat II, Ronny Talapessy tak hadir lantaran surat pemanggilannya belum disampaikan oleh PN Jakarta Selatan.
"Dari relaas (surat panggilan) pemanggilan Tergugat I Richard Eliezer (Bharada E) diterima ditanda tangani, Tergugat III sudah ada tanda tangannya, nah Tergugat II saat juru sita melakukan pemanggilan ke alamat dimaksud, ternyata kantornya sudah tak berdomisili di situ," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (7/9/2022).
Majelis hakim meminta pada pihak penggugat untuk mengubah alamat terbaru pihak Tergugat II, sehingga PN Jakarta Selatan bisa segera melayangkan pemanggilan terhadapnya guna menghadiri sidang gugatan itu. Majelis hakim lantas memberikan tenggat waktu pada penggugat untuk menyerahkan alamat Tergugat II.
"Saudara berikan alamat, nanti kita lakukan pemanggilan. Kami berikan kesempatan melengkapi alamat Tergugat II, sidang ditunda satu minggu pada Rabu, 14 september 2022, memerintahkan para penggugat untuk hadir di persidangan," kata hakim lagi.
Lihat Juga :