Menuai Sorotan, Gaduh Parlemen Belum Akan Surut
loading...
A
A
A
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beralasan, RUU PKS dicabut karena dianggap menuai polemik di masyarakat sehingga memakan waktu pembahasan yang berlarut-larut. “Ya, menurut kami itu juga apa yang diusulkan juga rasional karena RUU PKS ini menuai polemik di masyarakat, kemudian di kaum perempuan juga dan ini kan sudah sangat panjang polemik ini,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. (Lihat videonya: Puluhan Pelanggar Lalu Lintas Tak Pakai Masker Dihukum Berjemur)
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan, dalam UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) dimungkinkan bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap Prolegnas yang pembahasannya belum ada kemajuan. Karena itu, komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) bisa merevisi prolegnas yang belum dilakukan pembahasan sama sekali ataupun penyusunan.
Baidowi melanjutkan, ketika Presiden sudah menjawab apakah RUU HIP akan ditarik atau dikembalikan ke Bamus DPR, kemudian Bamus akan memutuskan apakah RUU itu ditarik atau dikembalikan ke Baleg untuk disempurnakan, atau RUU tersebut dikembalikan ke Baleg untuk didrop.
“Itu urutan tata perundang-undangannya. Kalau itu tidak dilakukan, itu melanggar ketentuan perundang-undangan. Ini (RUU HIP) beda dengan rancangan undang-undang lain yang belum bergerak sama sekali, kalau RUU HIP kan bolanya sudah di pemerintah,” kilahnya. (Kiswondari)
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan, dalam UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) dimungkinkan bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap Prolegnas yang pembahasannya belum ada kemajuan. Karena itu, komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) bisa merevisi prolegnas yang belum dilakukan pembahasan sama sekali ataupun penyusunan.
Baidowi melanjutkan, ketika Presiden sudah menjawab apakah RUU HIP akan ditarik atau dikembalikan ke Bamus DPR, kemudian Bamus akan memutuskan apakah RUU itu ditarik atau dikembalikan ke Baleg untuk disempurnakan, atau RUU tersebut dikembalikan ke Baleg untuk didrop.
“Itu urutan tata perundang-undangannya. Kalau itu tidak dilakukan, itu melanggar ketentuan perundang-undangan. Ini (RUU HIP) beda dengan rancangan undang-undang lain yang belum bergerak sama sekali, kalau RUU HIP kan bolanya sudah di pemerintah,” kilahnya. (Kiswondari)
(ysw)