Menuai Sorotan, Gaduh Parlemen Belum Akan Surut

Kamis, 02 Juli 2020 - 07:31 WIB
loading...
Menuai Sorotan, Gaduh...
Fungsi legislasi DPR tak henti menuai sorotan. Kegaduhan yang dipicu parlemen tidak berhenti dengan menggulirkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Foti: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fungsi legislasi DPR tak henti menuai sorotan. Kegaduhan yang dipicu parlemen tidak berhenti dengan menggulirkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) . Terbaru, DPR menarik sejumlah rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, termasuk di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Keputusan DPR menjadi tanda tanya lantaran saat ini kekerasan seksual terus bertambah setiap harinya. Tak kurang dari 400.000 kekerasan seksual yang terjadi tiap tahun. Pada regulasi yang ada sekarang, korban kekerasan seksual belum mendapatkan kepastian akan keadilan, kepastian pemulihan, termasuk kepastian bagaimana kasus kekerasan seksual tidak berulang.

Di saat yang sama partai politik di DPR justru berupaya memperjuangkan rancangan undang-undang yang ditolak luas publik. Sebagai contoh, RUU HIP sejauh ini belum berkeputusan resmi apakah dicabut atau dibatalkan. Bahkan, parpol tertentu masih berupaya meloloskannya dengan cara mengganti nama menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). (Baca: 3 Alasan PKS Tetap di Luar Pemerintahan Joowi hingga 2024)

Selain itu, rancangan lain yang mendapat penolakan publik, namun tetap berlanjut yakni, Cipta Kerja. Pada 22 Juni DPR bahkan meminta pemerintah kembali membahas dua rancangan undang-undang yang memicu aksi demo besar-besaran pada Juni tahun lalu, yakni RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Kegaduhan yang dipicu pembahasan rancangan undang-undang kontroversial disayangkan karena terjadi di saat masyarakat mengalami banyak kesulitan akibat pandemi Covid-19. “Seharusnya DPR dan para pemimpin partai memahami suasana dan situasi rakyat yang sedang dalam kesulitan ekonomi dan berbagai masalah sosial akibat pandemi,” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti kepada KORAN SINDO kemarin.

Merespons upaya parpol di DPR tertentu untuk melanjutkan pembahasan RUU HIP dengan mengganti nama menjadi RUU PIP, Mu’ti mengatakan prosesnya harus dilakukan dari awal melalui mekanisme pengusulan resmi. Harus lewat prolegnas. “Kalau dipaksakan kemungkinan besar akan ditolak oleh masyarakat. Situasi lagi tidak kondusif. Kegaduhan politik akan membuat masyarakat semakin antipati terhadap DPR,” ujarnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (30/6/2020) menggelar rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 dengan seluruh komisi. Hasil rapat, ada sejumlah rancangan undang-undang inisiatif DPR yang diusulkan dihapus dari Prolegnas Prioritas 2020. Salah satunya, RUU PKS. (Baca juga: Demokrat Tegaskan Sikap tolak RUU HIP Sejak Awal)

Kecenderungan DPR tidak responsif terhadap publik juga disampaikan oleh Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi. Dia melihat sejumlah rancangan undang-undang yang diprioritaskan DPR terlihat berorientasi ekonomi. Semisal, RUU Minerba yang kini sudah jadi undang-undang dan RUU Cipta Kerja.

Sebaliknya, rancangan undang-undang yang mengedepankan pemulihan hak-hak warga seperti RUU PKS justru ditarik dari pembahasan dan dioper ke Prolegnas 2021. “Itu pertanda politik hukum DPR tidak mencerminkan aspirasi publik, lebih berpihak kepada kepentingan ekonomi,” ujarnya kemarin.

Alasan DPR bahwa RUU PKS didrop lantaran pembahasannya sulit dan waktu mepet disebutnya sulit diterima. “Itu pertimbangan yang tidak bisa diterima nalar publik. Kalau RUU HIP yang kontroversial didrop, itu masuk akal karena bikin kegaduhan di masyarakat,” katanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beralasan, RUU PKS dicabut karena dianggap menuai polemik di masyarakat sehingga memakan waktu pembahasan yang berlarut-larut. “Ya, menurut kami itu juga apa yang diusulkan juga rasional karena RUU PKS ini menuai polemik di masyarakat, kemudian di kaum perempuan juga dan ini kan sudah sangat panjang polemik ini,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. (Lihat videonya: Puluhan Pelanggar Lalu Lintas Tak Pakai Masker Dihukum Berjemur)

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan, dalam UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) dimungkinkan bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap Prolegnas yang pembahasannya belum ada kemajuan. Karena itu, komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) bisa merevisi prolegnas yang belum dilakukan pembahasan sama sekali ataupun penyusunan.

Baidowi melanjutkan, ketika Presiden sudah menjawab apakah RUU HIP akan ditarik atau dikembalikan ke Bamus DPR, kemudian Bamus akan memutuskan apakah RUU itu ditarik atau dikembalikan ke Baleg untuk disempurnakan, atau RUU tersebut dikembalikan ke Baleg untuk didrop.

“Itu urutan tata perundang-undangannya. Kalau itu tidak dilakukan, itu melanggar ketentuan perundang-undangan. Ini (RUU HIP) beda dengan rancangan undang-undang lain yang belum bergerak sama sekali, kalau RUU HIP kan bolanya sudah di pemerintah,” kilahnya. (Kiswondari)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0869 seconds (0.1#10.140)