DPR Sebut Pembebasan Bersyarat Narapidana Merupakan Amanah UU

Rabu, 07 September 2022 - 14:02 WIB
loading...
DPR Sebut Pembebasan...
Anggota DPR Komisi III Ade Rosi mendukung pemberian pembebasan bersyarat kepada para narapidana di seluruh lapas Indonesia dan merupakan amanah UU. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Komisi III Ade Rosi mendukung pemberian pembebasan bersyarat kepada para narapidana di seluruh lapas Indonesia. Pembebasan bersyarat merupakan hak seluruh napi yang telah menjalani masa hukuman mereka dengan baik.

“Saya mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Ditjen Pas dalam menjalankan amanah UU soal pemberian remisi, asimiliasi ataupun pembebasan bersyarat,” kata Ade Rosi, Rabu (7/9/2022). Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya

Menurutnya, kebijakan Ditjen Pemasyarakatan tersebut telah diatur dalam perundangan-undangan sehingga memang harus dijalankan secara konsisten. “Pemberian hak remisi, asimilasi ataupun pembebasan bersyarat memang bisa diberikan, asalkan para narapidana sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Pembebasan bersyarat adalah amanah dari undang-undang, jadi pemerintah harus harus menjalankannya,” ujar politikus Golkar ini.

Sebelumnya Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, sejumlah narapidana korupsi mendapat pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Mereka yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rika menambahkan napi yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan. Baca juga: Ramai Mantan Napi Koruptor Boleh Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Penjelasan Bawaslu

Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). “Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 UU No 22/2022,” tutur Rika.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Rekomendasi
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan...
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan Trump Bertambah Rp25 Triliun
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
Berita Terkini
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved