DPR Sebut Pembebasan Bersyarat Narapidana Merupakan Amanah UU

Rabu, 07 September 2022 - 14:02 WIB
loading...
DPR Sebut Pembebasan...
Anggota DPR Komisi III Ade Rosi mendukung pemberian pembebasan bersyarat kepada para narapidana di seluruh lapas Indonesia dan merupakan amanah UU. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Komisi III Ade Rosi mendukung pemberian pembebasan bersyarat kepada para narapidana di seluruh lapas Indonesia. Pembebasan bersyarat merupakan hak seluruh napi yang telah menjalani masa hukuman mereka dengan baik.

“Saya mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Ditjen Pas dalam menjalankan amanah UU soal pemberian remisi, asimiliasi ataupun pembebasan bersyarat,” kata Ade Rosi, Rabu (7/9/2022). Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya

Menurutnya, kebijakan Ditjen Pemasyarakatan tersebut telah diatur dalam perundangan-undangan sehingga memang harus dijalankan secara konsisten. “Pemberian hak remisi, asimilasi ataupun pembebasan bersyarat memang bisa diberikan, asalkan para narapidana sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Pembebasan bersyarat adalah amanah dari undang-undang, jadi pemerintah harus harus menjalankannya,” ujar politikus Golkar ini.

Sebelumnya Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, sejumlah narapidana korupsi mendapat pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Mereka yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rika menambahkan napi yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan. Baca juga: Ramai Mantan Napi Koruptor Boleh Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Penjelasan Bawaslu

Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). “Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 UU No 22/2022,” tutur Rika.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Soroti Kepadatan di...
Soroti Kepadatan di Mina, Marwan DPR: Kapasitas Tenda dan Area Belum Beri Kenyamanan Jemaah
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Ditjenpas Pastikan Penanganan...
Ditjenpas Pastikan Penanganan Warga Binaan Meninggal di Lapas Palangka Raya Transparan
Rekomendasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Gempa Magnitudo 8,1...
Gempa Magnitudo 8,1 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Kocar-kacir Selamatkan Diri
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved