DPR Sebut Pembebasan Bersyarat Narapidana Merupakan Amanah UU

Rabu, 07 September 2022 - 14:02 WIB
loading...
DPR Sebut Pembebasan...
Anggota DPR Komisi III Ade Rosi mendukung pemberian pembebasan bersyarat kepada para narapidana di seluruh lapas Indonesia dan merupakan amanah UU. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Komisi III Ade Rosi mendukung pemberian pembebasan bersyarat kepada para narapidana di seluruh lapas Indonesia. Pembebasan bersyarat merupakan hak seluruh napi yang telah menjalani masa hukuman mereka dengan baik.

“Saya mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Ditjen Pas dalam menjalankan amanah UU soal pemberian remisi, asimiliasi ataupun pembebasan bersyarat,” kata Ade Rosi, Rabu (7/9/2022).

Menurutnya, kebijakan Ditjen Pemasyarakatan tersebut telah diatur dalam perundangan-undangan sehingga memang harus dijalankan secara konsisten. “Pemberian hak remisi, asimilasi ataupun pembebasan bersyarat memang bisa diberikan, asalkan para narapidana sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Pembebasan bersyarat adalah amanah dari undang-undang, jadi pemerintah harus harus menjalankannya,” ujar politikus Golkar ini.

Sebelumnya Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, sejumlah narapidana korupsi mendapat pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Mereka yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rika menambahkan napi yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). “Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 UU No 22/2022,” tutur Rika.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Kasus 3 Polisi...
DPR Minta Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak Diusut Tuntas, Pelaku Harus Dihukum Setimpal
PDIP Restui RUU TNI...
PDIP Restui RUU TNI Jadi UU, Puan: Kehadiran Kami Meluruskan yang Tidak Sesuai
Sepakat Prabowo Bangun...
Sepakat Prabowo Bangun Tahanan Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Tak Perlu Makanan, Cukup Alat Pertanian
Terima Koalisi Masyarakat...
Terima Koalisi Masyarakat Sipil Soal RUU TNI, Dasco: InsyaAllah Ada Titik Temu
Satpam Hotel Serahkan...
Satpam Hotel Serahkan 2 Bukti Terkait Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI
Gelar Aksi Simpatik...
Gelar Aksi Simpatik di DPR, Gerakan Rakyat Minta DPR Sahkan RUU TNI
Pembahasan RUU TNI Ngebut...
Pembahasan RUU TNI Ngebut dan Tertutup, Dasco: Rapat di Hotel Itu Terbuka, Boleh Dilihat Agendanya
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan...
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan Lapas Kutacane yang Kabur Belum Kembali
Gelar Ujian Kode Etik...
Gelar Ujian Kode Etik Notaris, Ketum INI: Prefesionalisme dan Integritas Penting
Rekomendasi
18 Negara Asia Berpotensi...
18 Negara Asia Berpotensi Lolos ke Piala Dunia 2026, Termasuk Timnas Indonesia!
Kepala UNICEF: Serangan...
Kepala UNICEF: Serangan Israel Terbaru Bunuh Anak-anak dalam Jumlah Terbesar Sehari
Warung Makan di Tangsel...
Warung Makan di Tangsel Kebakaran, Bocah 8 Tahun Tewas
Berita Terkini
DPR Minta Kasus 3 Polisi...
DPR Minta Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak Diusut Tuntas, Pelaku Harus Dihukum Setimpal
17 menit yang lalu
Usut Kasus Dugaan Korupsi...
Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi
29 menit yang lalu
7 Saksi Diperiksa Kejari...
7 Saksi Diperiksa Kejari Jakpus Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi
1 jam yang lalu
Effendi Gazali Anggap...
Effendi Gazali Anggap Kejagung Balikkan Stigma Penegakan Hukum No Viral No Justice
1 jam yang lalu
Menteri Hukum Tegaskan...
Menteri Hukum Tegaskan Bukan Keinginan Prabowo Percepat Pembahasan RUU TNI
1 jam yang lalu
Mahfud MD Nilai Revisi...
Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional
2 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved