Bareskrim Periksa Faizal Assegaf Terkait Laporan Erick Thohir

Senin, 05 September 2022 - 18:55 WIB
loading...
Bareskrim Periksa Faizal...
Aktivis Faizal Assegaf memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Aktivis Faizal Assegaf memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir . Faizal mengklaim siap dipenjara bila terbukti bersalah.

"Kalau saya salah saya siap dipenjarakan, mau dibawa ke jalur manapun saya siap. Tapi kalau saya tidak salah dan sampai sudah sejauh ini sudah menegaskan berkali-kali saya tidak salah, jangan pernah menggertak saya," kata Faizal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Dia mengaku hadir lebih awal dari panggilan yang sejatinya dilakukan besok, Selasa 6 September 2022. Faizal mengaku membawa fakta untuk menguatkan pembelaannya terhadap laporan Erick Thohir dalam pemeriksaan hari ini. "Tapi saya percepat hari Senin untuk memenuhi panggilan dan saya sudah menyerahkan semua fakta-fakta yang mempertegas bahwa saya tidak menulis apapun dalam video itu," ujarnya.



Dia berdalih cuma mengunggah ulang video yang beredar di media sosial. Di mana, video mengungkap dugaan Erick Thohir punya istri banyak. Faizal merasa tak melakukan merubah konten video itu.



"Saya sudah serahkan bukti-bukti dan saya berharap polisi segera mengejar pihak-pihak yang terbukti mengedarkan konten Erick dengan caption merah itu di seluruh grup WhatsApp," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Kuasa hukum Erick Thohir, Ifdal Kasim mengatakan kliennya tersebut telah mendatangi Bareskrim sebagai warga negara untuk mengadukan apa yang dialami, dirasakan atas serangan kepada martabat pribadinya serta martabat keluarga besarnya.

Laporan Erick Thohir tercatat laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tanggal 29 Agustus 2022. Dalam laporan tersebut, Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)