Namanya Dicatut Minta KPK Tangkap Buzzer, Mahfud MD: Tidak Benar, Isinya Menyesatkan

Senin, 05 September 2022 - 15:39 WIB
loading...
Namanya Dicatut Minta...
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, video dirinya meminta KPK menangkap buzzer tidak benar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal pemberitaan yang tersebar di media YouTube. Dalam pemberitaan tersebut namanya disebut-sebut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap para buzzer.

Video berduarsi 8.31 menit itu menampilkan sejumlah informasi bahwa Ade Armando ditangkap KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK. Adapun video tersebut berjudul 'Tegas !! Mahfud MD Minta KPK Tangkap Semua Buzzerp'.

Dalam video tersebut Mahfud MD terlihat memberikan statement terkait adanya informasi itu. Menanggapi hal itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menegaskan video tersebut hanyalah rangkainya yang dibuat secara menyesatkan.



"Isinya tidak benar karena pernyataan saya yang dicuplik di video tersebut, diambil dari statement saya ketika sekitar dua tahun lalu Joko Candra buron dan minta tidak ditangkap atau ditahan dulu karena dirinya sedang mengajukan PK ke MA," kata Mahfud dalam unggahan instagramnya @mohmahfudmd, Senin (5/9/2022).



Mahfud menjelaskan, saat itu dirinya mengatakan ke Polri dan Kejagung untuk tetap menangkap Joko Candra. Pasalnya pengajuan PK tidak menunda vonis yang sudah inkracht. "Jadi pernyataan saya itu sama sekali tidak terkait dengan KPK, Ade Armando, Rocky Gerung, dll," tulis Mahfud.

Salahnya informasi tersebut dalam video tersebut juga dikuatkan dengan fakta bahwa Ade Armando tidak menjadi tersangka dari KPK sekarang ini. Ade Armando pun sedang dalam tidak buron. "Lagi pula setahu saya Ade Armando tidak jadi tersangka dalam kasus korupsi, orangnya ada di tempat terang dan tidak sedang buron," tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)