Mahfud MD Tegaskan RKUHP Siap untuk Diundangkan
Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:09 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menilai, RKUHP relatif siap untuk segera diundangkan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) relatif siap untuk segera diundangkan.
"Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak 1963, kita mendiskusikan perubahan KUHP. Alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan RKUHP yang relatif siap untuk segera diundangkan," kata Mahfud saat membuka acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa, (23/8/2022).
Mahfud mengatakan, pembentukan KUHP nasional merupakan salah satu politik hukum yang pertama diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Soal RKUHP, Kepala BIN: Hukum Kolonial Perlu Segera Diganti Produk Hukum Nasional
"Di dalam Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 digariskan bahwa hukum dan lembaga-lembaga peninggalan kolonial masih berlaku sepanjang belum dibentuk hukum dan lembaga yang baru," katanya.
Baca juga: DPR RI Diminta Segera Mengesahkan RKUHP
“Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan, saat itu sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda diganti dengan hukum-hukum yang baru,” sambungnya.
"Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak 1963, kita mendiskusikan perubahan KUHP. Alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan RKUHP yang relatif siap untuk segera diundangkan," kata Mahfud saat membuka acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa, (23/8/2022).
Mahfud mengatakan, pembentukan KUHP nasional merupakan salah satu politik hukum yang pertama diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Soal RKUHP, Kepala BIN: Hukum Kolonial Perlu Segera Diganti Produk Hukum Nasional
"Di dalam Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 digariskan bahwa hukum dan lembaga-lembaga peninggalan kolonial masih berlaku sepanjang belum dibentuk hukum dan lembaga yang baru," katanya.
Baca juga: DPR RI Diminta Segera Mengesahkan RKUHP
“Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan, saat itu sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda diganti dengan hukum-hukum yang baru,” sambungnya.
Lihat Juga :