Soal Suharso, Majelis Tinggi PPP Tengah Bahas Langkah yang Akan Diambil
loading...

Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan PPP Surat kedua Usman M Tokan, mengaku telah melayangkan kembali surat desakan mundur Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan PPP Surat kedua Usman M Tokan, mengaku telah melayangkan kembali surat desakan mundur Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa . Atas dasar itu, tiga Majelis Tinggi PPP tengah membahas langkah yang akan diambil.
"Berharap beliau mau mengundurkan diri, baiknya menghilangkan kemudharatan lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemaslahatan," ujar Usman saat dihubungi MNC Portal, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Suharso Monoarfa Didesak Mundur, Begini Reaksi Sekjen PPP
Usman berkata, Majelis Tinggi PPP berwenang untuk membahas dan mengkaji persoalan kepartaian. Ada pun tugasnya yakni memberikan arahan, pertimbangan, nasihat kebangsaan, dan kenegaraan berdasarkan ajaran Islam, dalam rangka penyelamatan partai dari kemunduran dan kehancuran.
"Ini inti tugas utama para pimpinan majelis, bahkan dapat mengeluarkan fatwa majelis yang isinya tidak terbatas dan ini harus diikuti oleh pengurus pusat, wilayah, dan daerah. Karena ini sudah menjadi fatsun PPP yang berasaskan Islam," terang Usman.
Baca juga: Polemik Amplop Kiai, Pengamat: Suharso Diingatkan soal Konstituen PPP
Lebih lanjut ia mengungkapkan tentang keterpilihan Suharso menjadi pimpinan partai. Baginya, Suharso dapat meraih kursi pimpinan partai akibat ada campur tangan majelis tinggi.
"Kalau boleh jujur bahwa fakta sejarah di mana Bapak Suharso Monoarfa bisa menjadi Ketua Umum DPP PPP karena Fatwa Majelis Syariah Bapak Almukarom KH Maimun Zubair, seorang ulama kharismatik yang didengar, menjadi rujukan PPP bahkan umat Islam Indonesia," terang Usman.
"Ini adalah salah satu ikhtiar atau mekanisme yang ditempuh oleh pimpinan majelis untuk menyelamatkan partai," imbuh Usman.
Sebelumnya, tiga Majelis PPP yang terdiri dari Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan kembali mengirimkan surat kedua yang meminta Suharso Monoarfa untuk mengundurkan diri posisi Ketum DPP PPP.
"Berharap beliau mau mengundurkan diri, baiknya menghilangkan kemudharatan lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemaslahatan," ujar Usman saat dihubungi MNC Portal, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Suharso Monoarfa Didesak Mundur, Begini Reaksi Sekjen PPP
Usman berkata, Majelis Tinggi PPP berwenang untuk membahas dan mengkaji persoalan kepartaian. Ada pun tugasnya yakni memberikan arahan, pertimbangan, nasihat kebangsaan, dan kenegaraan berdasarkan ajaran Islam, dalam rangka penyelamatan partai dari kemunduran dan kehancuran.
"Ini inti tugas utama para pimpinan majelis, bahkan dapat mengeluarkan fatwa majelis yang isinya tidak terbatas dan ini harus diikuti oleh pengurus pusat, wilayah, dan daerah. Karena ini sudah menjadi fatsun PPP yang berasaskan Islam," terang Usman.
Baca juga: Polemik Amplop Kiai, Pengamat: Suharso Diingatkan soal Konstituen PPP
Lebih lanjut ia mengungkapkan tentang keterpilihan Suharso menjadi pimpinan partai. Baginya, Suharso dapat meraih kursi pimpinan partai akibat ada campur tangan majelis tinggi.
"Kalau boleh jujur bahwa fakta sejarah di mana Bapak Suharso Monoarfa bisa menjadi Ketua Umum DPP PPP karena Fatwa Majelis Syariah Bapak Almukarom KH Maimun Zubair, seorang ulama kharismatik yang didengar, menjadi rujukan PPP bahkan umat Islam Indonesia," terang Usman.
"Ini adalah salah satu ikhtiar atau mekanisme yang ditempuh oleh pimpinan majelis untuk menyelamatkan partai," imbuh Usman.
Sebelumnya, tiga Majelis PPP yang terdiri dari Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan kembali mengirimkan surat kedua yang meminta Suharso Monoarfa untuk mengundurkan diri posisi Ketum DPP PPP.
Lihat Juga :