Mempertanyakan Keberpihakan RUU Sisdiknas
Sabtu, 03 September 2022 - 09:11 WIB
loading...
A
A
A
Argumentasi dilakukan dengan menggunakan pembanding tertentu. Misalnya, membandingkan gaji guru dengan rujukan di negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). OECD adalah organisasi yang menghimpun negara-negara di dunia yang memiliki kerja sama dan pembangunan ekonomi.
Di antara negara OECD, Swiss menjadi negara yang memberikan upah guru terbesar, yaitu USD68.820 per tahun atau sekitar Rp986 juta (dengan kurs USD1 = Rp14.500,00). Di lingkup daratan Asia, terdapat Jepang, Korea dan Turki di Asia Timur. Korea memberikan gaji guru terbaik di Asia yaitu sebesar Rp686 juta per tahun. Tampaknya argumentasi dengan pembanding tersebut kurang tepat.
Penyebarluasan draf kepada publik, menjadi indikasi transparansi dari pihak Pemerintah. Membuka kepada publik dan sekaligus meminta masukan, harusnya diberikan apresiasi. Yang ditunggu adalah sejauh mana berbagai pemangku kepentingan menggunakan hak kritik nya secara tertulis dengan menggunakan media yang sudah disediakan.
Kemungkinan salah tafsir terhadap draf yang ada merupakan hal biasa. Masukan dan kritik yang diajukan publik atau organisasi yang mengatasnamakan para guru menjadi hal positif. Dialektika yang terjadi menarik untuk memperoleh titik-temu dari keberpihakan yang diajukan Pemerintah dengan yang diharapkan publik.
Menyimak draf RUU yang sudah disebarluaskan kepada publik, terungkap sejumlah keberpihakan.Pertama, RUU ini mendorong agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Diatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun. Ini dimungkinkan, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, RUU ini juga berpihak kepada guru yang yang belum bersertifikasi. Guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Di antara negara OECD, Swiss menjadi negara yang memberikan upah guru terbesar, yaitu USD68.820 per tahun atau sekitar Rp986 juta (dengan kurs USD1 = Rp14.500,00). Di lingkup daratan Asia, terdapat Jepang, Korea dan Turki di Asia Timur. Korea memberikan gaji guru terbaik di Asia yaitu sebesar Rp686 juta per tahun. Tampaknya argumentasi dengan pembanding tersebut kurang tepat.
Penyebarluasan draf kepada publik, menjadi indikasi transparansi dari pihak Pemerintah. Membuka kepada publik dan sekaligus meminta masukan, harusnya diberikan apresiasi. Yang ditunggu adalah sejauh mana berbagai pemangku kepentingan menggunakan hak kritik nya secara tertulis dengan menggunakan media yang sudah disediakan.
Kemungkinan salah tafsir terhadap draf yang ada merupakan hal biasa. Masukan dan kritik yang diajukan publik atau organisasi yang mengatasnamakan para guru menjadi hal positif. Dialektika yang terjadi menarik untuk memperoleh titik-temu dari keberpihakan yang diajukan Pemerintah dengan yang diharapkan publik.
Menyimak draf RUU yang sudah disebarluaskan kepada publik, terungkap sejumlah keberpihakan.Pertama, RUU ini mendorong agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Diatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun. Ini dimungkinkan, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, RUU ini juga berpihak kepada guru yang yang belum bersertifikasi. Guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Lihat Juga :