Sampah Plastik Terus Meningkat, Penerapan Ekonomi Sirkular Jadi Tanggung Jawab Bersama
Sabtu, 03 September 2022 - 00:33 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Kasubdit Lingkungan Hidup Kementerian Dalam Negeri Rima Yuliantari, Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah KLHK Ujang Solihin, serta Sustainability Manager Coca Cola Euro Pacific (CCEP) Indonesia Iman Santoso. Dialog dimoderatori oleh Program Manager IBCSD, Aloysius Wiratmo.
Dalam diskusi tersebut, beberapa poin penting disampaikan, di antaranya permasalahan plastik muncul dikarenakan industri plastik kemasan hadir untuk mendukung industri lainnya.
Sementara pabrik industri daur ulang sampah yang belum merata dan tidak selesainya pengelolaan di darat, membuat sampah menumpuk di laut. Sejalan dengan EPR dan prinsip ekonomi sirkular yang mempertahankan material plastik dengan pendekatan full life cycle.
CCEP dalam paparannya menyampaikan saat ini telah berfokus pada program recycle kemasan untuk mengurangi oil based virgin plastic melalui kolaborasi pengumpulan dan pengelolaan sampah dengan lembaga non pemerintah.
Untuk mendorong peran pemerintah daerah dan masyarakat, Kementerian Dalam Negeri telah mengarahkan peningkatan peran kelembagaan dan anggaran dalam pengelolaan sampah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.
Melalui dialog pemerintah dan bisnis ini diharapkan mampu menjadi pemantik bagi seluruh stakeholder untuk terus melanjutkan niat baik membangun ekonomi Indonesia yang tetap mempedulikan lingkungan.
Sementara dari pihak Kemendagri menyebutkan perlunya intervensi penanganan sampah darat melalui kelembagaan dan anggaran. KKP juga berharap adanya perda yang dapat membantu penanganan sampah di laut atau perairan tidak hanya di terestrial.
Dalam diskusi tersebut, beberapa poin penting disampaikan, di antaranya permasalahan plastik muncul dikarenakan industri plastik kemasan hadir untuk mendukung industri lainnya.
Sementara pabrik industri daur ulang sampah yang belum merata dan tidak selesainya pengelolaan di darat, membuat sampah menumpuk di laut. Sejalan dengan EPR dan prinsip ekonomi sirkular yang mempertahankan material plastik dengan pendekatan full life cycle.
CCEP dalam paparannya menyampaikan saat ini telah berfokus pada program recycle kemasan untuk mengurangi oil based virgin plastic melalui kolaborasi pengumpulan dan pengelolaan sampah dengan lembaga non pemerintah.
Untuk mendorong peran pemerintah daerah dan masyarakat, Kementerian Dalam Negeri telah mengarahkan peningkatan peran kelembagaan dan anggaran dalam pengelolaan sampah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.
Melalui dialog pemerintah dan bisnis ini diharapkan mampu menjadi pemantik bagi seluruh stakeholder untuk terus melanjutkan niat baik membangun ekonomi Indonesia yang tetap mempedulikan lingkungan.
Sementara dari pihak Kemendagri menyebutkan perlunya intervensi penanganan sampah darat melalui kelembagaan dan anggaran. KKP juga berharap adanya perda yang dapat membantu penanganan sampah di laut atau perairan tidak hanya di terestrial.
(thm)
Lihat Juga :