Sampah Plastik Terus Meningkat, Penerapan Ekonomi Sirkular Jadi Tanggung Jawab Bersama

Sabtu, 03 September 2022 - 00:33 WIB
loading...
Sampah Plastik Terus...
Pengelolaan sampah plastik masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Hal itu akibat meningkatnya konsumsi plastik secara signifikan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengelolaan sampah plastik masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Hal itu akibat meningkatnya konsumsi plastik secara signifikan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan penduduk.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 yang menargetkan penanganan 70% sampah laut pada tahun 2025 sebagai solusi mengatasi permasalahan sampah yang semakin pelik.

Tidak hanya kementerian dan lembaga terkait, pelaku bisnis dan industri serta masyarakat dianggap berperan penting dalam pencapaian target tersebut.



Executive Director Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) Indah Budiani mengatakan, kebijakan tersebut telah mewajibkan produsen dan pengecer di Indonesia untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah dari produknya yang mengarah pada penerapan ekonomi sirkular.

Sebagai bentuk dukungan IBCSD, melalui Program Tackling Marine Litter by Seizing Circular Opportunities yang didukung oleh SEA Circular dan kerja sama dengan Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL), mengadakan dialog ketiga pemerintah dan bisnis-industri secara hybrid dengan tema "Handling Marine Debris through Circularity".



"Melalui kesempatan ini, IBCSD ingin memfasilitasi berbagai usulan dan solusi, seperti praktik terbaik serta umpan balik kebijakan apa yang dapat didukung oleh para stakeholders dalam penanganan sampah laut," kata Indah Budiani dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9/20220).

Sampah Plastik Terus Meningkat, Penerapan Ekonomi Sirkular Jadi Tanggung Jawab Bersama


Seperti Thailand, kata dia, dalam menyelesaikan masalah ini Indonesia perlu memiliki terminologi positif yang tidak hanya menekankan tanggung jawab kepada satu pihak.

Usulan terminologi Extended Stakeholders Responsibility pada diskusi sebelumnya dengan consumer goods dan brand owner dirasa tepat.

Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sinta Saptarina menyampaikan, pemerintah pusat telah menyusun berbagai kebijakan peraturan hingga daerah sebagai upaya legal binding dan membentuk Tim TKN PSL yang terdiri dari 18 kementerian.

KLHK sebagai pusat koordinasi harian TKN PSL telah melakukan berbagai upaya upaya kolaborasi, membangun kesadaran masyarakat, memberikan bantuan sarana- prasarana pada pemda, memperkuat bank sampah serta komitmen tanggung jawab produsen dan alokasi dana untuk menjalin kerja sama internasional.

Ekonomi sirkular merupakan salah satu pendekatan penting untuk mencapai target 30% pengurangan sampah di tahun 2025.

"Melalui implementasi Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 kami mendorong 3 prinsip pengelolaan sampah industri, yaitu R1 pembatasan, R2 pendaurulang, dan R3 penggunaan kembali sampah. Dialog IBCSD ini membantu salah satu strategi kami dalam berkoordinasi dan membangun kepedulian berbagai pihak.” papar Sinta.

Dialog Pemerintah dan Bisnis dalam Penanganan Sampah Laut ini turut mengundang pelaku bisnis, pemerintah, akademisi, peneliti, dan menghadirkan beberapa nara sumber, yaitu Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian Murboyudo Joyosuyono, dan Associate Professor Teknik Lingkungan ITB Emenda
Sembiring.

Kemudian, Kasubdit Lingkungan Hidup Kementerian Dalam Negeri Rima Yuliantari, Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah KLHK Ujang Solihin, serta Sustainability Manager Coca Cola Euro Pacific (CCEP) Indonesia Iman Santoso. Dialog dimoderatori oleh Program Manager IBCSD, Aloysius Wiratmo.

Dalam diskusi tersebut, beberapa poin penting disampaikan, di antaranya permasalahan plastik muncul dikarenakan industri plastik kemasan hadir untuk mendukung industri lainnya.

Sementara pabrik industri daur ulang sampah yang belum merata dan tidak selesainya pengelolaan di darat, membuat sampah menumpuk di laut. Sejalan dengan EPR dan prinsip ekonomi sirkular yang mempertahankan material plastik dengan pendekatan full life cycle.

CCEP dalam paparannya menyampaikan saat ini telah berfokus pada program recycle kemasan untuk mengurangi oil based virgin plastic melalui kolaborasi pengumpulan dan pengelolaan sampah dengan lembaga non pemerintah.

Untuk mendorong peran pemerintah daerah dan masyarakat, Kementerian Dalam Negeri telah mengarahkan peningkatan peran kelembagaan dan anggaran dalam pengelolaan sampah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.

Melalui dialog pemerintah dan bisnis ini diharapkan mampu menjadi pemantik bagi seluruh stakeholder untuk terus melanjutkan niat baik membangun ekonomi Indonesia yang tetap mempedulikan lingkungan.

Sementara dari pihak Kemendagri menyebutkan perlunya intervensi penanganan sampah darat melalui kelembagaan dan anggaran. KKP juga berharap adanya perda yang dapat membantu penanganan sampah di laut atau perairan tidak hanya di terestrial.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2237 seconds (0.1#10.140)